Satu Tahanan Kabur Kembali Ditangkap Oleh Polres Palu

Palu, Satusulteng.com – Anggota Kepolisian Resor Palu sejumlah 6 (enam) orang berhasil menangkap satu orang tahanan pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 pada pukul 14.30 wita bertempat di Desa Ogoamas Kec. Mapanga Kab. Parigi Moutong.

Satu orang tersebut bernama Raflin Sarjin berumur 23 tahun alamat Jalan Lagarutu. Lk. Raflin Sarjin merupakan tahanan narkoba Polres Palu yang ditahan sejak tanggal 02 Maret 2016.

Sehingga sampai saat  ini Kepolisian Resor Palu telah berhasil menangkap 5 (lima) orang tahanan narkoba yang kabur dari Polsek Palu Timur.

Adapun kelima orang tahanan narkoba yang telah berhasil ditangkap tersebut adalah Rizal Omami (20 tahun), Imam Wakano (29 tahun), Rustam (28 tahun), Ramadhan (31 tahun), Raflin Sarjin ( 23 tahun). Dan 1 (satu) orang tahanan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang adalah Kristian Mahema berumur 30 tahun alamat Jalan Patimura Kota Palu.

Polres Palu akan terus melakukan upaya cepat untuk menangkap 1 (satu) tahanan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang a.n Kristian Mahema.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang mengetahui dimana keberadaan satu  orang tahanan a.n Kristian Mahema  tersebut untuk segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.

Kepolisian Resor Palu  mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang turut serta membantu Kepolisian dalam memberikan informasi guna melakukan penangkapan tersebut.

Exit mobile version