Palu, Satusulteng.com – Momen Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, menjadi momen gemilang di akhir tahun bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dengan capaian prestasi dan kinerja selama setahun.
Melalui Konferensi Pers yang di gelar di Kantor Kejari Palu, Jumat (12/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi, S.H., M.H., kepada wartawan mengatakan melalui momen tersebut pihaknya akan menyampaikan kinerja apa saja yang sudah dilakukan, baik itu Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Pidana Umum (Pidum), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Intelejen maupun Bidang Penyelamatan Aset.
Ia mengatakan, untuk bidang Pidum, kemarin pihaknya telah melaksanakan Rakerda di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, bahwa Kejari Palu mendapatkan Restorative Justice (RJ) terbanyak.
“Seperti yang diketahui bahwa RJ ini merupakan satu program yang di gagas oleh Jaksa Agung untuk mengurangi padatnya atau volume perkara penanganan Pidum,” ujarnya.
Rohmadi, menambahkan, Pidum mendapat 7 RJ dan termasuk 2 RJ kasus narkotika, sehingga perlu jelaskan bahwa untuk kasus narkotika ada persyaratan khusus untuk dilaksanakan RJ sehingga tidak semua kasus narkotika bisa di RJ.
“Jadi kami mendapatkan paling banyak RJ, untuk Kejari se-Sulteng Pidum di Kejari Palu banyak pelaksanaan RJ,” tuturnya.
Ia mengatakan, untuk perkara Pidum yang terdiri dari penipuan, pencurian, penggelapan dan sebagainya kurang lebih ada 600 perkara dalam setahun ini, terdiri dari SPDP 504 Perkara, Tahap Satu 302 Perkara, P-21 ada 328 Perkara, Tahap dua 426 Perkara, yang sudah di eksekusi sebanyak 380 perkara, dan yang masih dalam proses ada 8 perkara.
“Sehingga anggaran yang sudah dapat terserap atau terealisasi kurang lebih Rp 470 juta,” katanya.
Untuk bidang Intelijen, lanjut Rohmadi, kegiatan yang telah dilakukan antara lain, Litbang, Pemantauan Pemilu, Pengawasa Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM), Kampanye anti korupsi, Penerangan Hukum dan ada program Jaksa masuk sekolah, dan semuanya hampir 100 persen dilaksanakan.
Namun dari berberapa program tersebut belum maksimal dilaksanakan seperti PAKEM, terutama kegiatan keagaaman karena pihaknya harus bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun instansi atau organisasi keagamaan lainnya.
“Karena kami tidak bisa menyatakan bahwa suatu tindakan menyimpang dari agamanya, tetapi harus minta pendapat dulu dari instansi atau organisasi yang menaungi keagamaan,” imbuhnya.
Bidang Datun, Rohmadi, melanjutkan, adalah bidang yang urusannya negosiasi dan mediasi, bidang ini sekarang menjadi idola Pemkot Palu, yaitu pengembalian kerugian, tagihan, seperti yang saat ini di tangani yaitu permasalahan rumah sakit Anutapura dengan PLN tentang masalah tagihan listrik yang angka nya hampir Rp700 juta sehingga Datun yang menjadi mediasi untuk mempertemukan solusi bagi keduanya.
“Apakah betul hitungan tagihan tersebut atau ada kekeliruan, sehingga saat ini masih di tunggu prosesnya, jika keliru perhitungannya apa penyebabnya dan jika benar hitungan tagihannya maka rumah sakit harus membayar Rp700 juta sesuai tagihannya,” ungkapnya.
Sementara untuk Bidang Penyelamatan Aset, Rohmadi mengatakan bahwa bidang tersebut merupakan lembaga baru khususnya di Kejari Palu yang menangani penyelamatan aset termasuk benda atau barang sitaan.
“Dapat saya sampaikan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tidak lagi berdiri sendiri tetapi masuk dalam struktur Kejaksaan,” ucapnya.
Ia mengatakan, Bidang Pidsus, dalam tahun 2025 ini ada 3 perkara yang di sidik yaitu BPHTB, Pengadaan Mobiler Dinas Pendidikan dan Kasus Perumda Kota Palu.
Ia menjelaskan bahwa ketiga perkara tersebut semuanya sudah di serahkan ke auditor, seperti kasus BPHTB diserahkan kepada BPKP dan informasi terakhir masih di pelajari meskipun banyak pihak yang di wawancara ulang namun pihaknya masih menunggu.
Sementara untuk kasus pengadaan mobiler, karena BPKP memiliki jadwal yang padat maka Kejari Palu mencari alternatif, yaitu bekerjasama dengan auditor Kejati melalui pengawasan untuk menghitung kerugiannya.
“Kemarin sudah tahap perhitungan, kalau tidak ada kendala bulan ini selesai, bulan Januari akan kami limpahkan ke penuntutan setelah 2 atau 3 minggu kami akan limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Yang terakhir, lanjut Rohmadi, adalah Perumda, hanya saja kasus Perumda cepat prosesnya karena hasil audit dari Inspektorat. Dan saat ini prosesnya di Kejari Palu sudah tahap satu dalam posisi sudah jadi berkas.
Namun pihaknya masih mempelajarinya lagi, jangan sampai ada berkas yang kurang dan di kembalikan oleh pengadilan, sebab kasusnya di Pra Peradilan, makanya pihaknya membaca kembali lembar demi lembar untuk kesempurnaan berkas tersebut.
Sebab saat ini, lanjutnya, pihaknya berpacu dengan waktu baik Pidsus maupun Pidum, karena dengan adanya KUHAP dan KUHP baru tahun 2026, maka semua dasar hukumnya berubah.
“Takutnya saat di limpahkan ada miss tentang pasalnya atau bunyi undang-undangnya maka oleh pengadilan berkas tersebut dikembalikan,” tuturnya.
Rohmadi, menyampaikan untuk bulan Desember ini berdasarkan surat dari pengadilan bahwa pelimpahan terakhri hari ini tanggal 12, dan minggu depan hanya menunggu jadwal sidang. (Den)
