Pemkot dan Kajari Palu Teken MoU Penerapan Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana

Palu, Satusulteng.com – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi, SH., MH, resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (10/12/2025) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, SH., MH.

Agenda ini merupakan bagian dari penandatanganan serentak antara pemerintah daerah dan kejaksaan negeri se-Provinsi Sulawesi Tengah terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

MoU ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan sebagaimana diatur pada Pasal 65 Ayat 1, dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Melalui kebijakan pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tidak hanya dikenai hukuman kurungan, tetapi juga diarahkan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, pendekatan pemidanaan dapat menjadi lebih humanis dan menciptakan efek pembinaan yang nyata.

Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan amanat KUHP terbaru.

“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” harap Gubernur.

Hadir pula mendampingi Gubernur dan Kajati, yakni Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si, serta undangan lainnya. (*)

Exit mobile version