Sat Reskrim Polres Palu Kembali Tangkap Pelaku Curanmor

Palu, Satusulteng.com – Kepolisian Resor Palu melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Palu kembali  menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial LK. NS umur 22 tahun, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 pukul 00.30 Wita di Jl. Labu Kel. Balaroa Kec. Palu Barat kota Palu.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / 963 / V / 2016 / Sulteng / Resor Palu. Dimana kronologis kasus pencurian tersebut yaitu :

Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekitar pukul 17.00 wita Korban berinisial LK. KA sedang memarkir sepeda motornya merek Yamaha Jupiter Z warna hijau-hitam No.Pol : DN. 4777 KR  di depan rumahnya. Setelah itu koban masuk ke dalam rumah kemudian beberapa menit kemudian korban keluar dari rumah dan mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumahnya tersebut sudah tidak ada ( Hilang ) .

Saat ini pelaku LK. NS tengah diamankan di Mapolres Palu, dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Palu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian Resor Palu mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, karena pada saat ini banyak modus-modus yang  digunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan. Kepolisian Resor Palu akan terus melakukan upaya-upaya agar dapat menciptakan situasi keaamanan dan ketertiban yang kondusif di kota Palu. Dan kembali lagi diingatkan kepada seluruh masyarakat kota Palu agar selalu meningkatkan kewaspadaan, Parkirlah kendaraan pada tempat yang mudah diawasi ,lebih bagusnya jika ada tukang parkirnya, selalu pastikan kendaraan telah terkunci dengan baik sebelum meninggalkan kendaraan / memarkirkan kendaraan ,lebih amannya jika dipasang kunci ganda pada kendaraan. Kepolisian Resor Palu sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat kota Palu apabila mengetahui atau mengalami suatu tindak kejahatan / tindak pidana apapun agar segera dilaporkan ke kantor Polisi terdekat atau ke Polres Palu.

Exit mobile version