Polres Palu Tangkap Pelaku Judi jenis Kiu-kiu

Palu, Satusulteng.com – Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 sekitar pukul 05.09  wita anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Palu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Palu AKP Nasrudin,S.H,S.I.K,M.H berhasil menangkap lima orang pelaku judi kartu domino bertempat di Jalan Panglima Polem II kecamatan Palu Timur Kota Palu.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, aggota Sat Reskrim Polres Palu langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap lima orang pelaku dengan identitas sebagai berikut :
1.    Lk. MA berumur 40 tahun
2.    Lk. AT berumur 26 tahun
3.    Lk. JA berumur 27 Tahun
4.    Lk. AA berumur 26 Tahun
5.    Lk. FH berumur 23 tahun

 

Saat ini kelima pelaku dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 240.000 dan satu set  kartu domino tengah diamankan di Mako Polres Palu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatan nya kelima pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kepolisian Resor Palu mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga membantu Kepolisian Resor Palu dalam meningkatkan kinerja menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kota Palu. Dengan adanya penangkapan judi  yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Palu, diharapkan dapat menjadikan pelajaran bagi masyarakat bahwa Kepolisian Resor Palu terus melakukan tindakan tegas bagi pelaku-pelaku kejahatan sehingga masyarakat diharapkan untuk tidak pernah mencoba menjadi pelaku-pelaku kejahatan.

Exit mobile version