Polres Palu Tangkap 12 Orang Pada Razia Malam Minggu

Palu, Satusulteng.com – Pada hari Minggu tanggal 3 April 2016 sekitar pukul 01.00 wita hingga 04.00 wita diwilayah hukum  Polres Palu telah dilaksanakan kegiatan rutin razia Kepolisian.

Dalam kegiatan razia tersebut telah berhasil ditangkap dan diamankan 12 (dua belas) orang laki- laki bersama dengan barang bukti dengan data sebagai berikut :
1.    PREMANISME

A.     Bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara sekitar pukul 04.00 wita telah ditangkap 4 (empat ) orang dengan data sebagai berikut :
–    Lk. ML umur 16 tahun alamat Jalan Merpati
–    Lk. RK  umur 19 tahun alamat Jalan Yojokodi
–    Lk. DP umur 20 tahun alamat Jalan Merpati
–    Lk. SL  umur 19 tahun alamat Jalan Ki Hajar Dewantara

Barang bukti : sepeda motor
Ke –empat pelaku ditangkap dan diamankan  karena berkendara tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK

B.    Bertempat di Jalan Sisingamangaraja sekitar pukul 02.30 wita telah ditangkap 5 (lima) orang dengan data sebagai berikut :
–    Lk. DD umur16 tahun alamat BTN Kelapa Mas Permai
–    Lk. FD umur 15 tahun alamat BTN Kelapa Mas permai
–    Lk. EA umur 16 tahun alamat BTN Kelapa Mas Permai

–    Lk. RZ umur 16 tahun alamat BTN Kelapa Mas Permai
–    Lk. RP umur 20 tahun alamat Jalan Veteran
Barang bukti : sepeda motor
Ke-lima orang tersebut ditangkap dan diamankan karena berkendara tidak dilengkapi dengan SIM, STNK dan helm

C.    Bertempat di Jalan S. Parman Kota Palu sekitar pukul 02.35 wita dtangkap  1 (satu) orang a.n Lk. JS umur 17 tahun alamat Jalan Lasoso dengan barang bukti sepeda motor. Seorang tersebut ditangkap dan diamankan karena berkendara tidak dilengkapi SIM dan STNK.

2.    MINUMAN KERAS
Bertempat di jalan Sisingamangaraja sekitar pukul 03.00 wita telah ditangkap 1 (satu) orang a.n Lk. VR umur 28 tahun alamat Jalan Veteran. Pelaku ditangkap dan diamankan karena mabuk dan berbicara tidak jelas serta dari mulutnya tercium bau alkohol. Ia juga  mengaku telah meminum minuman keras jenis bir. Diamankan barang bukti berupa sepeda motor karena tidak dilengkapi SIM dan STNK serta helm.

3.    MEMBAWAH SENJATA TAJAM TIDAK DISERTAI DENGAN SURAT IZIN YANG SAH
Bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara sekitar pukul 02.00 wita telah ditangkap 1 (satu) orang a.n Lk. AH umur 22 tahun alamat Jalan Merpati. Pelaku ditangkap dan diamankan karena membawa satu bilah pisau jenis badik dengan ciri-ciri terbuat dari besi berujung runcing panjang 25 cm bergagang dan sarung terbuat dari kayu warna kekuningan. Diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau jenis badik dan sepeda motor karena tidak dilengkapi SIM dan STNK serta helm.

Exit mobile version