Polda Sulteng Berhasil Menangkap Gembong Sabu Di Kota Palu

Palu, Satusulteng.com – Transaksi yang di lakukan gembong sabu tersangka (AW ) di kota palu berhasil di tangkap oleh Direktorat reserse narkoba polda sulteng pada Minggu  ( 16 / 10 / 2016 ) sekitar pukul 21.00 Wita di sekitar jalan kartini, kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol.Rudy Sufahriadi saat konfrensi pers di hadapan awak media, di kantor polda sulteng, pada Selasa ( 18 / 10 / 2016 ).

Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa  (AW ) bertempat tinggal di jalan Dr.Wahidin yang merupakan salah satu gembong  bandar narkoba di sulawesi tengah sedang melakukan transaksi dengan tersangka (AAN) yang penangkapanya dilakukan di jalan S.parman kec.palu timur.

Proses penangkapan kedua tersangka yang di lakukan oleh dirnarkoba dan kasubdit III polda sulteng sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap (AW) yang dimana saat pengeledahan dalam tasnya di dapatkan dua buah paket sabu – sabu dengan berat 2 Kg, tutur Rudy Sufahriadi.

Perlu diketahui AAN ini masih berstatus CPNS dinas koprasi yang selaku penjemput dana hasil penjualan narkoba jenis sabu – sabu dan sejauh ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainya yang kemungkinan besar masih ada di sulawesi tengah.

Terkait barang bukti yang didapatkan dari hasil transaksi gembong sabu untuk TKP 1 tersangka ( AW )selain sabu – sabu beratnya 2 Kg, ada uang tunai Rp.1.350.000, satu unit hp merk nokia, hp sony dan hp prince, tiga buah ATM BRI serta satu unit motor merek kawazaki ninja warna merah.

Sedangkan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) kedua tersangka ( AAN ) didapatkan uang tunai Rp.30.000.000 dan tiga buah buku tabungan bank BCA, satu buah buku tabungan Bank BNI, Hp merek samsung, Hp Iphone, lima ATM BCA , 4 buah ATM Mandiri dan dua ATM BNI serta struk bukti transfer.

Berdasarkan barang bukti yang ada kedua tersangka akan di kenakan aturan undang – undang RI No.35 Tahun tentang narkotika, yang berdasarkan pasal 114 ayat 2 pidana penjara paling singkat 6 tahun / pidana seumur hidup / pidana mati dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar,  jelas mantan Kapolres Poso. ( Nasir Tula ).

Foto oleh Humas Polda Sulteng.

Exit mobile version