• Facebook
  • Twitter
Berita Online di Kota Palu - Sulteng !
Advertisement
  • Depan
  • Berita Utama
    • Politik Pemerintahan
    • Hukum Kriminalitas
    • Bisnis
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • covid19
  • Daerah
    • Kota Palu
    • Sigi
    • Donggala
    • Morowali
    • Morut
    • Poso
    • Touna
    • Banggai
    • Bangkep
    • Balut
    • Tolitoli
    • Buol
  • Lainnya
    • Teknologi Telekomunikasi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Wisata Budaya
    • Ragam
    • Reuni PPI
  • Opini
  • Profil
    • H. Hadianto Rasyid SE
    • Dr. H. Mohamad Hidayat Lamakarate M.Si
No Result
View All Result
  • Depan
  • Berita Utama
    • Politik Pemerintahan
    • Hukum Kriminalitas
    • Bisnis
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • covid19
  • Daerah
    • Kota Palu
    • Sigi
    • Donggala
    • Morowali
    • Morut
    • Poso
    • Touna
    • Banggai
    • Bangkep
    • Balut
    • Tolitoli
    • Buol
  • Lainnya
    • Teknologi Telekomunikasi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Wisata Budaya
    • Ragam
    • Reuni PPI
  • Opini
  • Profil
    • H. Hadianto Rasyid SE
    • Dr. H. Mohamad Hidayat Lamakarate M.Si
No Result
View All Result
Berita Online di Kota Palu - Sulteng !
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminalitas

KRAK SULTENG Ajak Pers dan NGO Bersatu Menyikapi Vonis Hakim Terhadap Nuansa Pos

satusulteng by satusulteng
Senin, 29 Juni, 2020
in Hukum Kriminalitas, Politik Pemerintahan
0
KRAK SULTENG Ajak Pers dan NGO Bersatu Menyikapi Vonis Hakim Terhadap Nuansa Pos
0
SHARES
FacebookTwitter
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Like
  • Facebook Messenger
  • Yahoo Mail
  • Gmail
  • Copy Link
Use Scan QR Code to copy link and share it

Palu, Satusulteng.com – Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bereki, S. Sos mengatakan Putusan Majelis PN Palu yang menghukum Koran Harian Nuansa Pos dengan vonis denda Rp. 1 M atas perkara dengan Bupati Poso, dinilai sangat janggal dan telah mengancam kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah.

“Kejanggalan vonis hakim tersebut, terindikasi dengan beberapa kali penundaan sidang pembacaan putusan, dan selama proses persidangan majelis hakim tidak berupaya untuk meminta kesaksian DK (suami dari terduga selingkuhan Bupati Poso-red) selaku narasumber utama dalam pemberitaan NP, ” ujar Harsono, minggu (28/6/2020).

Putusan Pengadilan yang menghukum denda Rp. 1 M kepada media pers, kata Harsono Bereki, selain menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers di Sulteng, juga bisa menjadi ancaman bagi NGo dan aktifis penggiat yang ada di Sulteng.

“Hari ini media pers yang dihukum denda, besok atau lusa bisa saja NGo dan penggiatnya juga bisa alami hal yang sama, ” nilainya.

Harsono berharap, agar peristiwa hukum yang dialami Media Pers Nuansa Pos harus disikapi secara bersama oleh kalangan pers dan kalangan NGo.

“Baiknya segera kita membangun semangat bersama, agar kedepan tidak lagi terjadi upaya-upaya para pihak untuk memberangus kebebasan pers lewat perangkat hukum, ” tandas Harsono Bereki.

Seperti diketahui, lewat ketuk Palu Ketua Majelis Hakim Marliyus Marle Syahputra, SH,MH Rabu (27/6/2020), Majelis PN Palu telah menjatuhkan vonis denda Rp. 1 Milyar terhadap Harian Nuansa Pos. dan mengabulkan sebagian gugatan Bupati Poso atas tergugat I Bayu Alexander Montang selaku Presdir (non aktif) Nuansa Pos dan tergugat II Irfan Pontoh selaku Mantan Pemred Nuansa Pos.

Marliyus sebagai Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan yang baru dilantik pada Jumat (29/5/2020) bulan lalu itu, dalam memutus perkara perdata ini oleh sejumlah kalangan dinilai tidak berlaku adil dan tidak mempertimbangkan putusan Dewan Pers yang sudah di laksanakan oleh Harian Nuansa Pos yakni melayani Hak Jawab Bupati Darmin Sigilipu yang sudah diterbitkan sebanyak 5 kali berturut-turut serta permintaan maaf yang juga sudah diterbitkan Nuansa Pos sesuai PPR yang diputuskan oleh Dewan Pers pada bulan september 2019 lalu.

Hal lain, Majelis Hakim juga diduga tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang terdiri atas 2 wartawan yang menguatkan bahwa Bayu Alexander Montang sudah sejak 6 tahunan silam sudah tidak masuk dalam jajaran Direksi PT. Mitra Sejahtera Sulteng sebagai perusahaan penerbit Harian Nuansa Pos.

“Saya kira sejak awal Majelis Hakim sudah tau kalau gugatan itu salah alamat yang seharusnya di gugat kan Korporat yang menerbitkan Harian Nuansa Pos sementara saya kan saat itu masih duduk sebagai anggota DPRD dimana saya sudah tidak terlibat (non aktif) dalam struktur Nusnsa Pos. Buktinya juga sudah jelas saat dipersidangan yang di buktikan dalam bentuk surat pengunduran diri makanya nama saya di boks redaksi dicantumkan non aktif,” jelas Bayu Sabtu (27/6/2020).

Sementara Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, Marliyus SH yang di konfirmasi terkait adanya kejanggalan dibalik ketuk Palunya itu belum memberikan komentarnya.

Meskipun pesan singkat yang dikirim media ini, sabtu, (27/6/2020) sudah dibacanya namun dia belum bersedia membalasnya.*

(Berita ini juga sudah tayang di Nuansapos. com, dengan Judul “Ada yang Janggal dibalik Vonis Hakim Atas Perkara Bupati Poso vs Nuansa Pos) sumberlainnya

  • Mayat Seorang Perempuan Ditemukan di Kamar Kos, Diduga Meninggal Karena Sakit

Tags: bayu montangnuansa pos
Previous Post

Yusuf Lakaseng, Hadianto Punya Idealisme

Next Post

Korban Tenggelam di Air Terjun Marondo Desa Kalemba Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan Polres Touna

Related Posts

Aksi Demo Hampir Ricuh, Roy Sumakul Minta Pendemo Jangan Anarkis
Politik Pemerintahan

Aksi Demo Hampir Ricuh, Roy Sumakul Minta Pendemo Jangan Anarkis

by satusulteng
Jumat, 1 Oktober, 2021
0
Tim Kerja KKP Lepas liarkan 2 Ekor Dugong Di Tolitoli
Politik Pemerintahan

Tim Kerja KKP Lepas liarkan 2 Ekor Dugong Di Tolitoli

by satusulteng
Kamis, 2 September, 2021
0
Irjen Rudy Sufahriadi Dilantik Jadi Kapolda Sulteng untuk Kali Kedua
Politik Pemerintahan

Irjen Rudy Sufahriadi Dilantik Jadi Kapolda Sulteng untuk Kali Kedua

by satusulteng
Kamis, 2 September, 2021
0
Next Post
Korban Tenggelam di Air Terjun Marondo Desa Kalemba Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan Polres Touna

Korban Tenggelam di Air Terjun Marondo Desa Kalemba Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan Polres Touna

Discussion about this post

Berita Online di Kota Palu - Sulteng !

© 2013 - 2021 SatuSulteng.com Berita Online di Kota Palu - Sulteng !

Navigasi Situs Satusulteng.com

  • Depan
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Hubungi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Depan
  • Berita Utama
    • Politik Pemerintahan
    • Hukum Kriminalitas
    • Bisnis
    • Berita Foto
    • Berita Video
    • covid19
  • Daerah
    • Kota Palu
    • Sigi
    • Donggala
    • Morowali
    • Morut
    • Poso
    • Touna
    • Banggai
    • Bangkep
    • Balut
    • Tolitoli
    • Buol
  • Lainnya
    • Teknologi Telekomunikasi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Wisata Budaya
    • Ragam
    • Reuni PPI
  • Opini
  • Profil
    • H. Hadianto Rasyid SE
    • Dr. H. Mohamad Hidayat Lamakarate M.Si

© 2013 - 2021 SatuSulteng.com Berita Online di Kota Palu - Sulteng !

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat