KRAK SULTENG Ajak Pers dan NGO Bersatu Menyikapi Vonis Hakim Terhadap Nuansa Pos

Palu, Satusulteng.com – Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bereki, S. Sos mengatakan Putusan Majelis PN Palu yang menghukum Koran Harian Nuansa Pos dengan vonis denda Rp. 1 M atas perkara dengan Bupati Poso, dinilai sangat janggal dan telah mengancam kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah.

“Kejanggalan vonis hakim tersebut, terindikasi dengan beberapa kali penundaan sidang pembacaan putusan, dan selama proses persidangan majelis hakim tidak berupaya untuk meminta kesaksian DK (suami dari terduga selingkuhan Bupati Poso-red) selaku narasumber utama dalam pemberitaan NP, ” ujar Harsono, minggu (28/6/2020).

Putusan Pengadilan yang menghukum denda Rp. 1 M kepada media pers, kata Harsono Bereki, selain menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers di Sulteng, juga bisa menjadi ancaman bagi NGo dan aktifis penggiat yang ada di Sulteng.

“Hari ini media pers yang dihukum denda, besok atau lusa bisa saja NGo dan penggiatnya juga bisa alami hal yang sama, ” nilainya.

Harsono berharap, agar peristiwa hukum yang dialami Media Pers Nuansa Pos harus disikapi secara bersama oleh kalangan pers dan kalangan NGo.

“Baiknya segera kita membangun semangat bersama, agar kedepan tidak lagi terjadi upaya-upaya para pihak untuk memberangus kebebasan pers lewat perangkat hukum, ” tandas Harsono Bereki.

Seperti diketahui, lewat ketuk Palu Ketua Majelis Hakim Marliyus Marle Syahputra, SH,MH Rabu (27/6/2020), Majelis PN Palu telah menjatuhkan vonis denda Rp. 1 Milyar terhadap Harian Nuansa Pos. dan mengabulkan sebagian gugatan Bupati Poso atas tergugat I Bayu Alexander Montang selaku Presdir (non aktif) Nuansa Pos dan tergugat II Irfan Pontoh selaku Mantan Pemred Nuansa Pos.

Marliyus sebagai Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan yang baru dilantik pada Jumat (29/5/2020) bulan lalu itu, dalam memutus perkara perdata ini oleh sejumlah kalangan dinilai tidak berlaku adil dan tidak mempertimbangkan putusan Dewan Pers yang sudah di laksanakan oleh Harian Nuansa Pos yakni melayani Hak Jawab Bupati Darmin Sigilipu yang sudah diterbitkan sebanyak 5 kali berturut-turut serta permintaan maaf yang juga sudah diterbitkan Nuansa Pos sesuai PPR yang diputuskan oleh Dewan Pers pada bulan september 2019 lalu.

Hal lain, Majelis Hakim juga diduga tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang terdiri atas 2 wartawan yang menguatkan bahwa Bayu Alexander Montang sudah sejak 6 tahunan silam sudah tidak masuk dalam jajaran Direksi PT. Mitra Sejahtera Sulteng sebagai perusahaan penerbit Harian Nuansa Pos.

“Saya kira sejak awal Majelis Hakim sudah tau kalau gugatan itu salah alamat yang seharusnya di gugat kan Korporat yang menerbitkan Harian Nuansa Pos sementara saya kan saat itu masih duduk sebagai anggota DPRD dimana saya sudah tidak terlibat (non aktif) dalam struktur Nusnsa Pos. Buktinya juga sudah jelas saat dipersidangan yang di buktikan dalam bentuk surat pengunduran diri makanya nama saya di boks redaksi dicantumkan non aktif,” jelas Bayu Sabtu (27/6/2020).

Sementara Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, Marliyus SH yang di konfirmasi terkait adanya kejanggalan dibalik ketuk Palunya itu belum memberikan komentarnya.

Meskipun pesan singkat yang dikirim media ini, sabtu, (27/6/2020) sudah dibacanya namun dia belum bersedia membalasnya.*

(Berita ini juga sudah tayang di Nuansapos. com, dengan Judul “Ada yang Janggal dibalik Vonis Hakim Atas Perkara Bupati Poso vs Nuansa Pos) sumberlainnya

Exit mobile version