Wali Kota Palu Libatkan Hakim, Jaksa, Polisi dan Tentara Untuk Tertibkan Parkir Liar, Ancaman Kurungan 15 Hari

Palu, SatuSulteng, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kini akan bersikap tegas terhadap seluruh pelaku kegiatan parkir liar di Kota Palu. Pemkot Palu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menjadikan parkir liar sebagai kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Sikap tegas ini ditandai dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kapolres dan Komandan Kodim 1306 Donggala Palu tentang penertiban perparkiran liar di Kota Palu.

Penandatanganan PKS penertiban perparkiran liar dilaksanakan bersama wali kota dan para pihak, Rabu 26 Juli 2023 di ruang kerja Wali Kota Palu.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, PKS ini terkait dengan penertiban dan pengelolaan parkir di Kota Palu. Bahwa semua pihak bersepakat pengelolaan parkir harus bisa tertib. Karena ini juga menjadi keluhan masyarakat selama ini

“Dengan ini potensi pendapatan parkir ikut membantu perbaikan potensi penerimaan pendapatan daerah. Dengan kerjasama ini semua upaya dan tindakan akan dilakukan agar pengelolaan parkir berjalan baik. Dan potensi penerimaan naik untuk memperkuat daerah,”kata wali kota.

Kasi Intel Kejari Palu I Nyoman Purya yang mewakili Kejari Palu dalam penandatanganan PKS mengatakan, penyidik PPNS akan melaksanakan proses peradilan atau putusan pengadilan Tipiring parkir liar untuk melakukan eksekusi.

“Untuk Tipiring yang langsung melimpahkan perkaranya ke pengadilan adalah penyidik Polri. Kalau tindak pidana umum adalah kejaksaan,”ucapnya.

Dalam kaitan ini, peran kejaksaan nantinya akan melaksanakan eksekusi langsung. Setelah dilakukan proses peradilan dan mendapat putusan berkekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan akan melakukan eksekusi Tipiring parkir liar berdasarkan putusan pengadilan.

“Melaksanakan proses peradilan tindak pidana umum parkir liar atau terlibat dan turut serta sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ada tindak pidana umum dalam parkir liar ini maka Kejaksaan sendiri yang akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,”terangnya.

Kabag Ops Polresta Palu, Romy Gafur menjelaskan kepolisian akan mendampingi dalam penegakan parkir liar. Sejauh ini katanya penindakan dan penertiban terhadap parkir liar memang sudah dilaksanakan bersama dengan Dishub Palu.

Namun dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka Polresta Palu nantinya akan lebih mengoptimalkan pendampingan dalam penegakan dan penertiban parkir liar.

“Dengan kerjasama ini lebih bagus lagi karena kita berharap pendapatan daerah bisa meningkat,”ujarnya.

Kepala Pengadilan Negeri Palu, Johanis Hehamony menjelas, dalam PKS ini pengadilan negeri menjadi benteng terakhir yang akan menyidangkan seluruh produk atau tindakan yang dilakukan oleh PPNS sebagai kuasa dari penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri

“Kita akan melakukan dengan metode persidangan Tipiring. Begitu hari itu dilimpahkan, maka hari itu juga disidangkan dan diputuskan. Dan dari segi administrasi langsung dimutasi berkas perkaranya. Jadi seluruh pembayaran akan dilakukan oleh eksekutor untuk disetor ke kas daerah,”jelasnya.

Dia menjelaskan sejauh ini pengadilan negeri belum pernah menyidangkan perkara Tipiring parkir liar selain perkara Tipiring lain.

“Kan memang belum ada kerjasama seperti ini maka sejauh ini belum ada perkara Tipiring parkir liar yang diajukan ke pengadilan negeri. Maka penindakan tindak pidana parkir liar belum pernah kami lakukan selain dari pada tindak pidana ringan yang lain,”sebutnya.

Johanis menambahkan dalam kaitan Tipiring parkir liar, terdapat ancaman denda atau subsider kurungan paling lama 15 hari. “Besar dendanya itu sesuai dengan kesepakatan,”tandasnya. (*/Red)

Exit mobile version