Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Palu Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Palu, Satusulteng.com – Pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2016 Unit Dikyasa Polres Palu melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas pada anak-anak peserta MOS di sekolah MtsN Palu Selatan kota Palu. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 160 ( seratus enam puluh) siswa.  kegiatan sosialisasi ini diberikan oleh Kanit dikyasa Polres Palu Bripka Kadek Aruna bersama 3 ( tiga ) anggota unit dikyasa Satlantas Polres Palu.  materi yang diberikan saat sosialisasi tersebut antara lain tentang Rambu-rambu Lalu Lintas seperti larangan Berhenti, Larangan Parkir, Warna-Warna Rambu lalu lintas seperti Rambu Hijau, Merah, dan kuning. Bripka Kadek Aruna juga menghimbau kepada para siswa agar tidak mengemudi sebelum memiliki SIM ( surat izin mengemudi ). Beliau menegaskan bahwa SIM didapatkan apabila telah mencukupi umur pembuatan SIM yakni pada umur 17 ( tujuh belas ) tahun ke atas sebagaimana tercantum pada pasal 81 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Disela-sela diberikan materi siswa  juga diajak untuk bermain, bernyanyi, dan bercanda. Tujuan dari sosiaisasi tersebut adalah disamping untuk mensosialisasikan tertib berlalu lintas juga untuk  memperkenalkan kepada mereka tentang pengetahuan lalu lintas sejak dini.

Exit mobile version