Tahun 2018, Klinik Pratama BNNK Touna Rehabilitasi 46 Pasien Pengguna Narkoba

Touna, Satusulteng.com – Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna) telah merehabilitasi sebanyak 46 orang pasien pengguna narkoba sepanjang tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd melalui Kasi Rehabilitasi BNNK Touna Annisa, S, Far. Apt,saat ditemui media ini di Kantor BNNK Touna, Kamis (6/12/2018).

Menurut Annisa, dari data Klinik Pratama BNNK Touna, terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2018, ada 41 orang yang merupakan pasien Klinik Pratama BNNK Touna dan sisanya 5 merupakan pasien dari Puskesmas Ampana Timur.

Jumlah tersebut telah melebihi target dari BNNK Touna pada tahun 2018 ini yakni 45 pasien pengguna narkoba.
“Iya target kita di tahun 2018 ini hanya 45 pasien, Namun bisa merehabilitasi sebanyak 46 pasien pengguna narkoba,” terang Annisa.

Annisa mengatakan, para pengguna yang direhab tersebut umumnya mereka melaporkan diri secara sukarela untuk direhabilitasi.

Karena masyarakat mempunyai kewajiban untuk melaporkan diri, khususnya pengguna narkoba jika ingin direhab, apalagi jika masih pelajar dan mahasiswa. Sebab didalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 dijelaskan bahwa pengguna narkoba yang usia di bawah umur, maka orang tuanya wajib melapor ke puskesmas, rumah sakit atau BNN.

Selanjutnya mereka akan difasilitasi ke rumah sakit untuk direhabilitasi, bukan diproses hukum.
“Kita minta kepada masyarakat, jika mendapatkan seseorang pengguna atau bandar narkoba bisa melaporkan ke BNNK Touna,” ujar Annisa.

Untuk itu, kata Annisa, pihaknya berharap agar masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba. Di samping sadar untuk melaporkan diri untuk direhab karena tujuannya untuk menyelematkan diri sendiri dan keluarga agar bebas dari narkoba.

Exit mobile version