Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Sekda Kota Palu Irmayanti, S. Sos, MM menghadiri rapat paripurna pendapat akhir wali kota palu atas rancangan peraturan daerah kota palu tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 dan agenda penandatanganan persetujuan bersama Walikota Palu dan DPRD Kota Palu.
Rapat paripurna dipimpin Rico AT Djanggola di dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Palu Muhlis U Aca. Di kesempatan tersebut, Setda Kota Palu saat menyampaikan sambutan pendapat akhir Walikota Palu menyebutkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjenjang.
Sesuai periodisasi dan substansinya baik untuk peme rintah daerah dan perangkat daerah. Dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang (rpjpd) dijabarkan oleh dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) dan renstra perangkat daerah, selanjutnya dioperasi onalkan dalam perencanaan pembangunan tahunan daerah (rkpd dan renja perangkat daerah).
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya pendapat akhir wali kota palu atas raperda kota palu tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 12 juli 2025
Perda rpjpd tahun 2025-2045, daerah be rkewajiban untuk segera menyusun rpjmd tahun 2025-2029, mulai dari rancangan teknok ratik rpjmd, dimana sebagian substansinya menjadi masukan dalam penyusunan rancangan awal rpjmd tahun 2025-2029.
Penyusunan rpjmd harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan peraturan daerah (perda) rpjmd dalam waktu tersebut, kepala daerah dan a nggota dewan perwakilan rakyat daerah pendapat akhir wali kota palu atas raperda kota palu tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 12 juli 2025.
Penyusunan rpjmd kota palu tahun 20252029 dilakukan secara bersamaan/simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan renstra perangkat daerah tahun 2025 2029. Sebagian substansi renstra perangkat daerah 2025 2029 merupakan bagian dari rpjmd tahun 2025 2029.
Penyusunan rpjmd dan renstra perangkat daerah kota palu tahun 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.
Mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan rpjmd kota palu pendapat akhir wali kota palu atas raperda kota palu tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 12 juli 2025.
Tahun 2025 2029 dengan rpjmn tahun 2025 2029. Penyelarasan ini mencakup penyelarasan k inerja dan periodisasinya. Aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping rpjmd kota palu tahun 2025 2029 menjabarkan visi, misi dan program wali kota dan wakil wali kota terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian delapan asta cita, tujuh belas program prioritas, dan delapan proyek hasil terbaik cepat (ouick wins) yang dicanangkan oleh presiden dan wakil presiden periode 2025-2029.
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya menjadikan dokumen perencanaan jangka mene ngah daerah lebih rasional, operasional, efektif dan akuntabel, penyusunan rpjmd kota pendapat akhir wali kota palu atas raperda kota palu tentang rencana rembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 12 juli 2025.
Palu tahun 2025-2029 dilakukan dengan menekankan aspek teknokratis melalui pendekatan manajemn stratejik, logic model, berfikir sistem, dan sistem dinamik.
Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah yang dituangkan dalam keputusan dewan yang terhormat, merupakan acuan dalam pelaksanaan jadwal kegiatan antara dprd kota palu dan pemerintah daerah kota palu, telah mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah kota palu tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029.
Proses pembahasan dari tingkat badan pembentukan perda sampai pada pembahasan tingkat panitia khusus, telah dilakukan komunikasi yang intens antara pihak legislatif dan pihak pemerintah daerah kota palu, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan kata sepakat dalam rangka perbaikan rancangan peraturan daerah ter sebut bersama lampiran-lampirannya.
Atas saran dan masukan dari panitia khusus, pihak pemerintah daerah kota palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan untuk mewujudkan kesempurnaan dari rancangan peraturan daerah tersebut sebelum ditetapkan.
Berdasarkan pendapat fraksi dprd kota palu atas rancangan peraturan daerah kota palu tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025 2029 yang telah menerima” rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setingi tingginya kepada yang terhormat seluruh fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota palu yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut. Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka pendapat akhir wali kota palu atas raperda kota palu tentang rencana Pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 12 juli 2025.
Menengah daerah tahun 2025 2029 yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada gubernur sulawesi tengah untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 95 ayat (1) huruf b peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah yang menyebutkan bupati/ wali kota menyampaikan rancangan perda kabupaten/ kota kepada gubernur paling lama 3 (tiga) hari sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota yang menga tur tentang rpjmd”,
Persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah kota palu atas rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 20252029 ini merupakan hal yang sangat penting dan mendasar, karena berdasarkan ketentuan pasal 70 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah
Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa bupati/wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rpjmd kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi peraturan daerah kabupaten/kota” tentang rpjmd kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik. Rancangan peraturan daerah tersebut yang telah disetujui bersama setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah juga akan digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah 2029.
Melalui kesempatan ini pula saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah dijajaran pemerintah daerah kota palu serta seluruh tim dan tenaga ahli penyusun dokumen rpjmd kota palu tahun 2025-2029 yang ikut serta dalam memberikan data dan informasi, sekaligus membantu menjelaskan kepada panitia khusus, sehingga pembahasan pada tingkat panitia khusus dapat berjalan lancar dan berkesinambungan. (*)