• Facebook
  • Twitter
Berita dari Palu, Sulteng
Advertisement
  • Depan
  • Berita Utama
    • Politik Pemerintahan
    • Hukum Kriminalitas
    • Bisnis
    • Berita Foto
    • Berita Video
  • Daerah
    • Kota Palu
    • Sigi
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Morowali
    • Morut
    • Poso
    • Touna
    • Banggai
    • Bangkep
    • Balut
    • Tolitoli
    • Buol
  • Lainnya
    • Teknologi Telekomunikasi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Wisata Budaya
    • Ragam
    • Reuni PPI
  • Opini
  • Profil
    • H. Hadianto Rasyid SE
    • Dr. H. Mohamad Hidayat Lamakarate M.Si
    • Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H.
    • Mujib Abdul Karim
  • Polling
    • Polling Bakal Calon Walikota Palu 2024
    • Polling Bakal Calon Gubernur Sulteng 2024
    • Polling Calon DPD RI Dapil Sulteng 2024
    • Polling Partai Politik Favorit di Kota Palu & Sekitarnya
No Result
View All Result
  • Depan
  • Berita Utama
    • Politik Pemerintahan
    • Hukum Kriminalitas
    • Bisnis
    • Berita Foto
    • Berita Video
  • Daerah
    • Kota Palu
    • Sigi
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Morowali
    • Morut
    • Poso
    • Touna
    • Banggai
    • Bangkep
    • Balut
    • Tolitoli
    • Buol
  • Lainnya
    • Teknologi Telekomunikasi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Wisata Budaya
    • Ragam
    • Reuni PPI
  • Opini
  • Profil
    • H. Hadianto Rasyid SE
    • Dr. H. Mohamad Hidayat Lamakarate M.Si
    • Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H.
    • Mujib Abdul Karim
  • Polling
    • Polling Bakal Calon Walikota Palu 2024
    • Polling Bakal Calon Gubernur Sulteng 2024
    • Polling Calon DPD RI Dapil Sulteng 2024
    • Polling Partai Politik Favorit di Kota Palu & Sekitarnya
No Result
View All Result
Berita dari Palu, Sulteng
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Perusahaan Diminta Membayar THR Karyawan Dua Minggu Sebelum Menjelang Lebaran

satusulteng by satusulteng
Selasa, 21 Juni, 2016
in Politik Pemerintahan
0
Perusahaan Diminta Membayar THR Karyawan Dua Minggu  Sebelum Menjelang Lebaran
  • 24shares
  • 12
  • 0
  • 0
  • 0
  • 12
  • 0
Use Scan QR Code to copy link and share it

Palu, Satusulteng.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak dari karyawan swasta pastinya mengidam-idamkan Tunjangan Hari Raya (THR), Sehingga Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu, Henry Sakding Menegaskan, kepada perusahaan swasta di kota palu agar tidak menunda – nunda pembayaran THR Kepada Karyawan maksimal H- 14 sebelum menjelang lebaran 2016.

Dia mengatakan sesuai edaran dari Menteri Tenaga Kerja, para pengusaha wajib memberikan THR bagi para karyawannya dua minggu sebelum Lebaran.

“Adapun besaran dan tata cara pemberiannya sebagai berikut yakni bagi pekerja yang sudah bekerja setahun maka berhak menerima THR sebesar upah sebulan. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun diberikan secara proporsional,” jelasnya.Siang tadi diruang kerjanya. Senin 20 Juni 2016.

Henry menjelaskan, di dalam aturan permenaker bahwa upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya.

Sementara bagi pekerja harian lepas, yakni bagi yang sudah memiliki masa kerja setahun maka nominal THR adalah berdasar satu bulan rata-rata gaji yang diterima selama setahun ini.

“Sedangkan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari setahun, maka nominal THR berdasarkan rata-rata upah tiap bulannya. Mohon pada pekerja, jika belum menerima THR sampai minggu ketiga atau H-7, tolong komunikasikan ke kami,” ungkap Hendry

Menurutnya pekerja,yang tidak diberikan haknya agar melaporkan pada pihaknya. Selanjutnya pihak dinsosnaker akan menundaklajuti laporan tersebut.

“Setelah diminggu kedua akan dicek secara teliti ada tidak karyawan yang belum terima THR. hingga kami akan membentuk posko pengaduan dan pengawasan mengenai THR” lanjut Hendry. Perlu para pekerja ketahui apabila haknya belum diberikan segeralah melaporkan ke dinas sosial dan tenaga kerja Kota Palu.

Pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan di Kota Palu mengenai pelaksanaan pemberian THR.

“Kalau dulu pemberian THR bagi pekerja yang bekerja tiga bulan ke atas, sekarang berdasarkan Permenaker tertanggal 8 Maret 2016 itu, pekerja dengan masa kerja satu bulan sudah berhak menerima THR,” Tegasnya.

Permenaker 6/2016 juga memuat adanya sanksi jika pemberian THR melebihi batas waktu yang ditentukan. Pasal 10 ayat (1) aturan tersebut menyatakan jika pemberian THR melebihi H-7 Lebaran maka pengusaha disanksi administrasi dan denda.

“Besarnya denda mencapai 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke karyawan. Aturan sebelumnya, sanksi ini tidak diatur. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayarkan THR ke pekerjanya. Dan denda dikelola untuk kesejahteraan pekerja, diatur sesuai perjanjian kerja bersama antara pekerja,” terangnya. (Eky)

DSC_0004Ket Foto : Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu, Henry Sakding, Saat diwawancarai media ini diruang kerjanya. Senin 20 Juni 2016

  • Penutupan POPDA Kota Palu, Kadispora : Tahun Ini Pemkot Akan Selenggarakan Palu Sport Event

Previous Post

Inilah Penyebab Belum Bisa Teratasinya Gepeng Di Kota Palu

Next Post

Dharma Gunawan, Kemungkinan Gaji ke 14 Bakal Diterima Sebelum Lebaran

Related Posts

Wali Kota Palu Sampaikan LKPJ Tahun 2022 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu
Politik Pemerintahan

Wali Kota Palu Sampaikan LKPJ Tahun 2022 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu

by Redaksi Satusulteng
Jumat, 17 Maret, 2023
8
Dialog Bersama Seluruh Lapisan Masyarakat Sulteng, Ini Harapan AHY
Politik Pemerintahan

Dialog Bersama Seluruh Lapisan Masyarakat Sulteng, Ini Harapan AHY

by Redaksi Satusulteng
Selasa, 28 Februari, 2023
18
Anwar Hafid : DPC dan Simpatisan Partai Demokrat Se-Sulteng Siap Memenangkan Pilpres dan Gubernur 2024
Politik Pemerintahan

Anwar Hafid : DPC dan Simpatisan Partai Demokrat Se-Sulteng Siap Memenangkan Pilpres dan Gubernur 2024

by Redaksi Satusulteng
Senin, 27 Februari, 2023
2
Next Post
Dharma Gunawan, Kemungkinan Gaji ke 14 Bakal Diterima Sebelum Lebaran

Dharma Gunawan, Kemungkinan Gaji ke 14 Bakal Diterima Sebelum Lebaran

Berita dari Palu, Sulteng

© 2013 - 2023 SatuSulteng.com Berita Online di Kota Palu - Sulteng !

Navigasi Situs Satusulteng.com

  • Depan
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Hubungi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Depan
  • Berita Utama
    • Politik Pemerintahan
    • Hukum Kriminalitas
    • Bisnis
    • Berita Foto
    • Berita Video
  • Daerah
    • Kota Palu
    • Sigi
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Morowali
    • Morut
    • Poso
    • Touna
    • Banggai
    • Bangkep
    • Balut
    • Tolitoli
    • Buol
  • Lainnya
    • Teknologi Telekomunikasi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Wisata Budaya
    • Ragam
    • Reuni PPI
  • Opini
  • Profil
    • H. Hadianto Rasyid SE
    • Dr. H. Mohamad Hidayat Lamakarate M.Si
    • Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H.
    • Mujib Abdul Karim
  • Polling
    • Polling Bakal Calon Walikota Palu 2024
    • Polling Bakal Calon Gubernur Sulteng 2024
    • Polling Calon DPD RI Dapil Sulteng 2024
    • Polling Partai Politik Favorit di Kota Palu & Sekitarnya

© 2013 - 2023 SatuSulteng.com Berita Online di Kota Palu - Sulteng !

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version