Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II DPRD Kota Palu Hasilkan Tiga Ranperda Yang Ditetapkan Dan Diundangkan

Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Dr. Muhammad Rizal mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu ini beragendakan tentang Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2023.

Asisten I yang membacakan sambutan wali kota menyampaikan bahwa penyelanggaraan agenda rapat yang dilakukan oleh dewan, merupakan tugas dan fungsi dewan, selaku mitra sejajar dengan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, hubungan antara Pemerintah Daerah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan.

Artinya bahwa kedua lembaga ini tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah, baik berupa produk hukum daerah maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.

“Hubungan kemitraan ini bermakna bahwa Pemerintah Daerah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu adalah sama-sama patuh kepada hukum yang berlaku dalam membuat kebijakan daerah untuk amanat otonomi daerah, sesuai dengan fungsi masing-masing. Sehingga terbangun hubungan kerja yang harmonis, saling mendukung, saling memberi informasi, untuk tercipta keselarasan, keseimbangan menuju kesempurnaan,” ujar asisten.

Asisten mengatakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan Caturwulan II, antara lain pembahasan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Antara lain yaitu (1) Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; (2) Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; (3) Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian (4) Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan (5) Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah tahun 2023 – 2043.

Dari kelima buah Ranperda yang diagendakan tersebut, terdapat dua kebijakan daerah Kota Palu yang dibahas dalam masa persidangan Caturwulan II tahun sidang 2023.

Antara lain (1) Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023; dan (2) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Adapun dari kelima buah Ranperda tersebut di atas, satu di antaranya yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih dalam tahap proses evaluasi Ranperda di tingkat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah melalui aplikasi sispensi.

Sedangkan Ranperda yang telah ditetapkan dan diundangkan pada masa persidangan Caturwulan II tahun sidang 2023.

Yaitu (1) Perda Kota Palu nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2043; (2) Perda Kota Palu nomor 5 tahun 2023 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

(3) Perda Kota Palu nomor 6 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan (4) Perda Kota Palu nomor 7 tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Pada pembukaan masa persidangan Caturwulan III tahun sidang 2023, yang sedang berlangsung saat ini, Pemerintah Kota Palu mengusulkan beberapa agenda pembahasan Ranperda untuk dijadwalkan dalam kalender kegiatan Caturwulan III tahun sidang 2023 yaitu delapan Ranperda.

Antara lain yakni (1) Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023; (2) Ranperda APBD tahun anggaran 2024; (3) Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.

Kemudian (4) Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; (5) Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD; (6) Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

(7) Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Pelaku Usaha dan (8) Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan.

“Dari beberapa agenda penting di atas, pada prinsipnya pemerintah daerah bersama jajarannya, akan memenuhi dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh dewan, melalui Badan Musyawarah,” ungkap asisten. (*/Red)

Exit mobile version