Nongkrong Tengah Malam, Motor Raib Diambil Pencuri

curanmor - polres palu

curanmor - polres palu

Palu, Satusulteng.com – Pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2016 pada pukul 23.15 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang bertempat di Penggaraman Pantai Talise Kota Palu. Adapun korban nya adalah Lk. TD yang berumur 33 tahun yang beralamat di Desa Lembahmukti.
Adapun kejadian bermulam, pada saat itu korban sedang duduk-duduk nongkrong dipinggiran Penggaraman pantai Talise Kota Palu pada pukul 23.15 wita. Tba-tiba datang empat orang pelaku yang belum diketahui identitas nya menggunakan dua unit sepeda motor. Kemudia pelaku mengancam korban dengan pisau dan sempat mendorong korban hingga tersungkur ke tanah dan akhirnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda mottor , handphone, dan tas yang berisi uang tunai Rp. 1.500.000. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000.

 

Saat ini unit Reskrim Polsek Palu Timur tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut. Dimana sesuai yang tertulis pada pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama-lama nya 12 (dua belas) tahun.

Exit mobile version