KPU Touna Resmi Buka Rekrutmen Anggota PPK, Ini Persyaratannya

Touna, Satusulteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) mulai melakukan perekrutan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Touna, Dirwansyah Putra, S.I.Kom mengatakan, untuk anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 60 orang untuk 12 kecamatan yakni masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang.

“Untuk pendaftar di masing-masing kecamatan minimal 10 orang dan nantinya akan diseleksi menjadi 5 orang,” kata Dir nama sapaan Ketua KPU Kabupaten Touna kepada media ini, Kamis (16/1/2020).

Dir menyampaikan, untuk proses pendaftaraan calon anggota PPK dimulai tanggal 18 sampai 24 Januari 2020. Selanjutnya Penelitian administrasi pendaftaran calon Anggota PPK 25 sampai 27 Januari 2020. Sedangkan pengumuman lulus Administrasi calon Anggota PPK 28 sampai 29 Januari 2020. Untuk Seleksi tertulis calon Anggota PPK dilaksanakan 30 Januari 2020. Pemeriksaan hasil tes tertulis calon Anggota PPK 31 Januari sampai 2 Februari 2020. Pengumuman hasil tes tertulis calon Anggota PPK 3 sampai 5 Februari 2020. Tanggapan masyarakat tahap I 28 Januari sampai 5 Februari 2020. Tes Wawancara calon Anggota PPK dari tanggal 8 sampai 10 Februari 2020.

Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi wawancara 15 sampai 21 Februari 2020. Tanggapan masyarakat tahap II 15 sampai 21 Februari 2020. Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II 22 s/d 25 Februari 2020. Pengumumam pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat Tahap II dari tanggal 26 sampai 28 Februari 2020. Pelantikan calon anggota PPK terpilih 29 Februari 2020

“Setelah anggota PPK ini terpilih maka akan diberikan orientasi tugas yakni pada tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020. Untuk masa kerja PPK ini terhitung dari tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020,” ujar Dir.

Dir melanjutkan, dalam rangka seleksi Calon Anggota PPK, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, KPU Touna mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020.

Dengan persyaratan sebagai Anggota PPK yakni Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat peryataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Calon anggota PPK Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah. Pasphoto warna terbaru 3 x 4 sebanyak 2 lembar.Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

“Formulir pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Touna atau dapat unduh di website kpu.tojounauna.go.id. Sementara untuk kelengkapan dokumen dapat diantar langsung atau dikirim ke sekretariat KPU Kabupaten Touna melalui pos paling lambat tanggal 24 Januari 2020,” tutupnya.(**).

Exit mobile version