Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Gelar Sosialisasi UU No.1 dan 3 Tahun 2015

Palu, Satusulteng.com – Demokrasi ekonomi menghendaki pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sebagai bagian integral ekonomi rakyat. Oleh karenanya pola kemitraan dimaksudkan untuk memberdayakan UMKM yang tumbuh di Sulawesi Tengah.

Terkait itu, KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) melaksanakan Sosialisasi Implementasi Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2015 tentang tata cara pengawasan pelaksanaan kemitraan dan No. 3 Tahun 2015 tentang tata cara penanganan perkara pelaksanaan kemitraan pada Kamis(28/7) di Hotel Mercure.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua KPPU Kurnia Syahrani, SH, MH, dan dihadiri Ketua KPPU Perwakilan Makasar Ramli Simanjuntak, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulteng Tuty Zafriana, M.Si dan diikuti peserta-peserta dari lembaga keuangan, SKPD provinsi dan kabupaten/kota se Sulteng.

Dalam arahan yang disampaikan karo ekonomi, Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si mengapresiasi kegiatan sebagai sarana menyamakan persepsi dan diseminasi informasi terkait regulasi tersebut. “Mudah-mudahan lewat sosialisasi ini akan memberikan gambaran yang utuh dan jelas terkait regulasi tersebut sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebinggungan dan keragu-raguan,” ungkapnya.

Lewat pengaturan tersebut, gubernur optimis dapat menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat, berbasis demokrasi ekonomi. “Pengaturan tersebut akan menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen serta mencegah terjadinya penguasaan pasar oleh kelompok atau orang-orang tertentu yang dapat merugikan usaha mikro, kecil dan menengah,” tandas karo ekonomi, melanjutkan penegasan gubernur.

Lebih jauh, karo ekonomi mengimbau peserta agar mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh bahkan jangan ragu untuk bertanya dan berargumen bila ada penyampaian yang tidak dimengerti. “Besar harapan Saya setelah mengikuti sosialisasi, saudara-saudara dapat segera berkonsolidasi dan mengambil langkah-langkah strategis di instansi saudara dalam menerapkan regulasi yang disosialisasikan,” harapnya.

Sementara itu, dalam selayang pandang yang disampaikan wakil ketua KPPU mengatakan tugas KPPU antara lain untuk melakukan penegakan hukum persaingan, memberi saran pertimbangan kepada pemerintah, melakukan notifikasi merger dan pengawasan kemitraan.
Terkait pengawasan kemitraan, wakil ketua menjelaskan tugas tersebut memungkinkan KPPU mencegah terjadinya penyalahgunaan kemitraan oleh pelaku ekonomi kuat kepada yang menengah dan yang lemah.

“Pelaku yang besar tidak boleh menguasai yang menengah dan yang menengah tidak boleh menguasai yang kecil,” tegasnya. “KPPU diberi wewenang untuk memberi sanksi,” lanjutnya.

Adapun jenis sanksi yang diberikan, tutur wakil ketua bisa berupa denda finansial dengan nominal paling kecil 1 miliar hingga paling besar 25 miliar, penghentian kegiatan usaha dan bahkan pencabutan izin usaha.

Usai pembukaan, acara dilanjutkan pemaparan materi oleh komisioner Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, SE, MS. (syafruddin)

Exit mobile version