Kabulkan Gugatan Partai Golkar, Bawaslu Perintahkan KPU Untuk Masukan Nama Bacaleg Golkar ke DCS

Touna, Satusulteng.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-una, akhirnya mengabulkan permohonan gugutan sengketa Pemilu tahun 2019 Partai Golkar dan memerintahkan KPU Tojo Una-una untuk memasukan nama bacaleg Partai Golkar dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Sidang adjudikasi lanjutan dengan pembacaan hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Tojo Una-una, Drs. Abas selaku Ketua majelis didampingi anggota majelis Leming, S. Ag dan Suandi Tamrin Bilatulah , S. I. Kom.

Sebelumnya KPU Kabupaten Tojo Una-una tidak memasukan nama Syaiful Thalib Ami dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Dimana dikarenakan merupakan mantan napi koruptor.

Dalam keputusan sidang tersebut, Bawaslu menetapkan Syaiful Thalib Lami menang dalam sengketa tersebut dan membatalkan berita acara KPU tentang hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Tojo Una-una pada Pemilu 2019 tanggal 7 Agustus 2018.

Ketua Majelis sidang Drs. Abas pada saat membacakan putusun sidang memerintahkan KPU Tojo Una-una untuk memasukan lampiran nama Syaiful Thalib Lami dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Tojo Una-una yang telah memenuhi syarat.

“Kami juga memerintahkan KPU Kabupaten Tojo Una-una untuk melaksanakan keputusan paling lambat tiga hari kerja setelah pembacaan putusan,” kata Abas dihadapan peserta sidang.

Sementara itu Kasubag Hukum KPU Kabupaten Tojo Una-una, Rizal Jasman mengatakan, akan mematuhi dan melaksanakan perintah keputusan dari pihak Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una.

“Karena Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Untuk itu KPU Kabupaten Tojo Una-una akan melaksanakan perintah tersebut,” tukasnya.(yaya).

Exit mobile version