Walikota Palu Serahkan Sertifikat Tanah Hasil Konsolidasi Masyarakat Kelurahan Petobo

Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE secara simbolis menyerahkan sejumlah sertifikat konsolidasi tanah kepada masyarakat Kelurahan Petobo pada Kamis, 09 Februari 2023 di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

Konsolidasi tanah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu yang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) RI melalui Kantor Perwakilan ATR-BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Wali Kota Hadi menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mau bermufakat menghasilkan persetujuan bersama terkait penyelesaian lahan yang berada di kawasan Kelurahan Petobo.

Hal tersebut, katanya menjadi harapan baik bagi Pemerintah maupun masyarakat yang nantinya kawasan tersebut bisa mengakomodir penyelesaian cepat Hunian Tetap (Huntap) yang ada di wilayah Kelurahan Petobo.

“Moga-moga menjadi amal ibadah bagi bapak ibu yang telah ikhlas memberikan dukungan yang sangat baik. InsyaAllah akan menjadi penolong bagi kita di kemudian hari,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa konflik lahan di Kelurahan Petobo sudah memakan waktu belasan tahun bahkan hingga puluhan tahun dan tidak selesai-selesai.

“Di atas pemilik, ada pemilik. Dan luar biasa, kita serba salah. Kalau kita bersengketa, akan panjang nantinya. Kita tidak akan merasa tenang setelahnya. Pasti akan ada lagi, ada lagi, ada lagi, tidak pernah selesai,” ungkapnya.

Namun demikian, Wali Kota Hadi sangat bersyukur dengan jalan yang sangat baik melalui konsolidasi tanah, semua permasalahan berkaitan dengan lahan di Kelurahan Petobo sudah selesai.

Bahkan bukan itu saja, katanya Pemerintah Kota Palu akhirnya bisa membuat perencanaan yang lebih baik terhadap kawasan tersebut dan akhirnya hari ini masyarakat bisa menerima sertifikat tanahnya sebagai proses kedua setelah konsolidasi tanah.

Sementara itu, Wali Kota menjelaskan proses ketiganya adalah Pemerintah akan menyelesaikan infrastruktur yang dibutuhkan di kawasan tersebut agar kawasan yang dimaksud terbangun sesuai dengan perencanaan yang baik.

“Tahun ini baik dari kementerian yang menjadi tugas tanggung jawabnya adalah pembangunan infrastruktur RO21 yang InsyaAllah akan berjalan dan ditargetkan tahun 2024 selesai. Untuk Pemerintah Kota Palu juga memiliki tanggung jawab terkait dengan RO12 dan RO8. Nah ini bersama kita akan selesaikan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan saat ini pembukaan jalan menuju kawasan tersebut sementara dilakukan oleh Pemerintah dan penyelesaiannya ditargetkan tepat waktu. Sehingga kawasan ini betul-betul menjadi kawasan yang hidup dan benar-benar bisa memberikan wajah baru bagi Kota Palu.

Wali Kota mengharapkan dengan penyerahan sertifikat tanah ini semoga konflik yang ada bisa selesai, dan setelahnya segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum kedepan pastinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Hal itu dikarenakan program penyerahan sertifikat tanah ini bersumber dari pemerintah. Maka pemerintah nantinya akan berhadapan dengan hal-hal yang bersifat hukum di kemudian hari terkait dengan sertifikat yang diterima hari ini.

Tidak lupa, Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR-BPN Provinsi Sulawesi Tengah maupun Kota Palu yang telah memberikan support dan dukungan yang sangat baik, sehingga upaya bersama terhadap masalah yang ada pascabencana maupun sebelum bencana bisa terselesaikan dengan baik. “Terkait dengan permohonan kami tentang tuntutan konsolidasi tanah di Kelurahan Talise berharap juga bisa secepatnya. Karena ini menyangkut rencana pembangunan Huntap di Kelurahan Talise. Kami Pemerintah Kota Palu siap bekerjasama terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis. Itu perlu dukungan dari kita bersama,” tambahnya. (*/SS1)

Exit mobile version