Walikota Palu Inginkan Perda Lembaga Adat Berlaku 2017

Palu, Satusulteng.com – Walikota Palu Drs. Hidayat M.Si mengatakan adanya kepentingan politik terkadang lurah di setiap wilayah diganti, untuk kepentingan berbagai poltik, maka hal tersebut harus dihentikan, tegasnya dalam sambutan saat peresmian Kantor Kelurahan Petobo, Rabu pagi 16 Maret 2016.

“Saya juga sudah menyampaikan kepada tim, untuk segera merampungkan peraturan daerah (Perda) tentang Lembaga Adat. Insya Allah 2017 kita sudah menjadikan Perda,” Katanya,

Adapun yang disampaikan, salah satu poin didalam perda tentang lembaga adat tersebut yaitu apabila seseorang mau diangkat menjadi lurah harus ada persetujuan dari pemangku adat, agar dapat diterima dikalangan masyarakat.

“Terkadang masyarakat masih menyukai lurahnya, namun karena adanya muatan politik sehingga lurah tersebut harus diganti. Inilah yang menyebabkan keributan dikalangan masyarakat yang tidak menerima, maka hal tersebut yang harus dihilangkan,” ujarnya lugas.

Hidayat juga menyatakan dengan adanya perda lembaga adat nantinya juga bisa mengatur kehidupan dalam bermasyarakat. Agar masyarakat yang melakukan kejahatan itu bisa diatur dalam perda adat, dikarenakan apabila hukum tidak bisa menjerat tindak kejahatan, maka aturan adatlah yang akan memberikan sanksinya.

“Sekarang ini sudah banyak terjadi kejahatan terutama dijalanan, contohnya pelaku pembusuran ini banyak dari mereka dibawah umur, apabila hukum tidak bisa menjerat para pelaku pembusuran ini. Maka hukum adat lah yang dipakai dengan cara mengucilkan pelaku pembusuran (sanksi sosial), sedangkan untuk (sanksi administrasi) yakni tidak bisa untuk mengurus KTP dan meminta bantuan, inilah salah satu sanksi adat yang akan kita kenakan,” Tegas Walikota Palu. (Eky)

Exit mobile version