Wali Kota Palu Pimpin Upacara Persemayaman Almarhum dr. Fransi Fadli Datuk Ismail

Palu, Satusulteng.com – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., memimpin langsung jalannya upacara persemayaman almarhum dr. Fransi Fadli Datuk Ismail, Sp.K.F.R, pada Rabu (22/10/2025) di halaman RSUD Anutapura Palu.

Almarhum yang dikenal sebagai salah satu dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi terbaik di RSUD Anutapura Palu ini, meninggal dunia pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 23.45 WITA di rumah sakit tempatnya mengabdi selama ini.

Dalam riwayat pengabdiannya, almarhum masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja 16 tahun 7 bulan, dan hingga akhir hayatnya tetap setia melayani masyarakat melalui profesinya di RSUD Anutapura Palu.

Almarhum wafat pada usia 47 tahun 3 bulan, meninggalkan seorang istri, Olivia Wakari, serta seorang anak, Charnelian Laurel Vanesa Ismail.

Dalam sambutannya, Wali Kota Hadianto Rasyid menyampaikan rasa duka cita yang mendalam serta apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian almarhum selama bertugas.

“Beliau adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki RSUD Anutapura Palu. Pengabdiannya luar biasa, dan jasa-jasanya akan selalu dikenang,” ujar Wali Kota.

Selain itu, Wali Kota juga mengimbau agar setiap tenaga medis, khususnya para dokter, mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara gratis secara berkala.

“Dokter adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Mereka juga kelompok yang rentan terhadap paparan virus dan penyakit, sehingga perlu mendapat perhatian kesehatan khusus,” tambah wali kota.

Upacara persemayaman berlangsung khidmat dengan dihadiri keluarga besar almarhum, jajaran tenaga medis RSUD Anutapura, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palu.

Usai upacara, Wali Kota Palu secara resmi melepas keberangkatan jenazah almarhum menuju Kota Manado untuk dimakamkan di kampung halamannya.

Suasana haru menyelimuti prosesi pelepasan, disertai doa bersama dari seluruh peserta upacara agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. (*)

Exit mobile version