Unit Tipiter Satreskrim Polres Touna Tahap II Perkara Tindak Pidana Bom Ikan

Touna, Satusulteng.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana bom ikan (Handak) kejaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Rabu (9/5/18) sekitar pukul 11.30 Wita.

Penyerahan tersangka atas nama Rustam Amir alias Itang (38) nelayan Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Touna itu, dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Aipda Gatot Sabirin yang diterima langsung oleh JPU Kejari Touna.

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan, penyerahan tersangka bersama barang bukti berdasarkan surat dari Kepala Kejari Touna Nomor : B-480/R.2.18/EuH.1/05/2018, tanggal 7 Mei 2018 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21).

Tersangka dilaporkan kepolisi tanggal 13 Maret 2018 sesuai laporan Polisi LP-B/28/II/2018/Sulteng/ Res Touna pada tanggal 13 Maret 2018, kata AKP Evry Susanto, Rabu (9/5/18).

Evry mengatakan, tersangka disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ‘Ordennantiejdelijke Bijzondere STarfbepalingen ‘(STBL) 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Repoblik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948.

Jadi dalam pasal tersebut bagi tersangka membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api , munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, tutupnya.(yaya).

Exit mobile version