Unit PPA Satreskrim Polres Touna Kembali Serahkan Tersangka Pencabulan Kejaksa

Touna, Satusulteng.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (2/3/18).

Penyidik Unit PPA Bripka Andi Kusnawan, SH, Bripda Sandra dan Bripda Nia melakukan serah terima tersangka berinisial RK alias Ucok (19) beserta barang bukti berupa baju tidur celana baju/ babidol warna orange dan celana dalam milik korban serta celana panjang Levis dan baju kaos warna merah milik tersangka yang diterima Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Touna Jimi Manurung, SH.

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto, S.IK mengatakan, penyerahan tersangka bersama barang bukti itu, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor : B-282/R.218/Euh/1/03/2018, tanggal 1 Maret 2018, tentang pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21).

“Jadi tersangka RK AliAS Ucok berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/02/1/2018/Sulteng/Res Touna, Tanggal 02 Januari 2018, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan kepada korban berinisial PP,” kata Evry kepada media ini, Jumat (2/3/18).

Dia menyebutkan, kejadiannya perkara tindak pidana pencabulan terjadi pada hari Rabu 27 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Gunung Colo, Kelurahan Uantanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, yang mana tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban, kemudian dilaporkan ke Polres Touna pada tanggal 1 Januari 2018.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1)KUHPidana,” terangnya.

Exit mobile version