Tim Macan Buser Touna Bekuk Tersangka Pencabulan Anak

Touna, Satusulteng.com – Unit Tim Macan Buser Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali membekuk tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial A alias Amu 45 tahun warga Dusun Tangkian Desa Lembanato, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna, Minggu (4/3/18) sekitar pukul 02.10 Wita.

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, SH, S.IK saat dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka A alias Amu diamankan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya pada bulan Januari 2018 lalu, terhadap korban Mawar (nama disamarkan) 14 tahun.

“Tersangka A alias Amu ini diamankan berdasaran Laporan polisi nomor : LP-B/20/II/2018/Sulteng/Res Touna,tgl 18 januari 2018, tentang pencabulan anak di bawah umur,” terang Evry nama sapaan Kasat Reskrim Polres Touna itu kepada media ini, Minggu (4/3/18).

Dia mengatakan sesuai laporan kami mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/14/III/2018/Reskrim, tanggal 03 maret 2018.

“Untuk saat ini tersangka telah di arahkan menuju kantor Polsek Una Una untuk selanjutnya akan di bawah menuju Polres Touna guna proses hukum,” tukasnya.(yya).

Exit mobile version