Tim Macan Buser Polres Touna Tangkap Mantan Kades Cabul

Touna, Satusulteng.com – Tim Macam Buser Satreskrim Polres Tojo Una-una, Rabu (22/2/18) kemarin sekitar pukul 19.30 Wita menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Olilan karena diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Mantan Kades Olilan ditangkap Tim Macam Buser Satreskrim Polres Tojo Una-una, yang dipimpin langsung Kanit Buser Bripka Samsul Nonci bersama empat anggota Buser di rumahnya di Desa Olilaln, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-una.

Kapolres Tojo Una-una AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, SH, S.IK membenarkan terkait penangkapan mantan Kades Olilan berinisial SL (40) tersangka pencabulan anak dibawah umur.

“Mantan Kades Olilan berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Jadi korbannya adalah adik iparnya berinisial ISN (14),” ungkap Evry Susanto kepada media ini, Kamis (22/2/18).

Evry mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Walea Kepulauan dengan laporan polisi nomor: LP-B/11/VII/2017/sulteng/res touna/sek wakep, tgl 12 juli 2017.

“Jadi setelah diperiksa saksi-saksi termasuk orang tua korban, sehingga kami mengeluarkan Surat perintah penangkapan dengan nomor :Sp.Kap/13/II/2018/Reskrim, tgl 20 feb 2018,” terang Evry.

Lanjut kata Evry, dalam proses penangkapan tersangka berjalan lancar, karena masyarakat Desa Olilan sangat mendukung terkait penangkapan terhadap tersangka, karena tersangka berdasarkan keterangan masyarakat sangat meresahkan masyarakat Olilan.

Malah pada hari Jumat (16/2/18) tersangka sempat memberikan ceramah di masjid setempat, namun di teriaki oleh masyarakat serta jemaah meninggalkan mesjid dan tidak jadi menjalankan ibadah di karenakan masyarakat menganggap penceramah (tersangka) tidak sesuai dengan prilakunya.

“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres Touna guna proses hukum. Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan (PERPU) No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tukasnya.(**).

Exit mobile version