Tim Macan Buser Polres Touna Behasil Meringkus Komplotan Pengedar Upal

Touna, Satusulteng.com – Tim Macan Unit Buser Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil membekuk enam perempuan dan satu orang laki-laki yang merupakan tersangka kompolotan pengedar uang palsu (Upal) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Touna, Jumat (1/6/18) kemarin.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial laki-laki YB alia MA alias Tole (43) tahanan Lapas Ampana, perempuan DS alias Dewi (27) warga Kelurahan Ampana, perempuan K alias Ika (29) warga Kelurahan Dondo, perempuan PN alias Nanda (27) warga Desa Semoli, perempuan RR alias Ani (41) warga Kelurahan Ampana, perempuan HUR alias Hijra (40) warga Dondo Barat dan perempuan DB alias Dewi (40) warga Kelurahan Ampana.

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Touna sudah banyak beredar uang palsu dan meresahkan masyarakat.

“Atas laporan masyarakat tersebut pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut,” kata Evry Susanto saat dihubungi media ini, Sabtu (2/6/18).

Evry mengatakan, pada saat melakukan penyelidikan Tim Buser mengarah kesalah satu tersangka berinisial RR alias Ani, kemudian tim mengamankan dan mengintrogasi.

“Dari pengakuan tersangka RR alias Ani bahwa dalam mengedarkan uang palsu dirinya bekerja bersama rekan-rekannya. Sementara uang palsu yang dirinya edarkan diambilnya di kota Surabaya dari Syarif atas suruhan dari pelaku YB alias MA alias Tole yang mendekam di Lapas Ampana dengan kasus yang sama yakni kasus uang palsu,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung menuju Kelapas Ampana dan berkoordinasi dengan kalapas untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka YB alia MA alias Tole.

“Menurut keterangan tersangka YB alias MA alias Tole bahwa benar dirinya menyuruh kepada tersangka RR alias Ani untuk mengambil uang palsu tersebut ke Surabaya,” terangnya.

Evry mengungkapkan, dari hasil keterangan tersangka RR alias Ani bahwa uang palsu yang dibawah dari surabaya berjumlah Rp. 40 juta.

“Jadi berdasarkan dari pengakuan para tersangka bahwa uang palsu tersebut sudah di edarkan diwilayah Ampana dan Kota Palu dengan cara membeli rokok di kios-kios dan membeli HP di kota palu,” ungkapnya.

Evry menambahkan, untuk barang bukti uang palsu saat ini masih ada sekitar Rp. 10 juta, namun masih berada di Palu ditangan perempuan W warga Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

“Saat ini para tersangka sudah kami tahan di Mapolres Touna guna menjalani proses hukum selanjutnya,” tukasnya.(yya).

Exit mobile version