Terdakwa UU ITE, Moh. Aksa Divonis Bebas

Touna, Satusulteng.com ė- Terdakwa kasus UU ITE, Moh. Aksa Patundu akhirnya bisa bernafas lega usai dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas I Poso dalam sidang putusan, Senin (28/1/18).

Sidang pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra, SH dan Hakim Anggota Jusdi Purnawan, SH, MH serta Deni Lipu, SH yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita.

Ketua Majelis Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra, SH menyampaikan menimbang bahwa dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU-ITE, Moh. Aksa Patundu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana.

“Oleh karena itu terdakwa Moh. Aksa Patundu harus dibebaskan dari segala macam bentuk tuntutan dan harus di pulihkan hak-hak,kedudukan,harkat serta martabatnya,” kata Hakim Ketua PN Klas Poso Eria saat membacakan amar putusan, Senin (28/1/18).

Pertimbangan majelis dalam amar putusan bahwa makna kata-kata dalam status akun Facebook Moh. Aksa tidak mengandung tuduhan atau postingang di akun Facebook itu tidak mengandung muatan penghinaan dengan demikian unsur mencemarkan nama baik tidak terpenuhi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Touna menutut terdakwa dengan kurungan 7 Bulan penjara.

Sementara, saat ini jaksa penuntut umum masih berpikir jika ingin mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim.(yahya).

Foto : Majelis Hakim Saat Membacakan Amar Putusan Terdakwa Moh. Aksa.

Exit mobile version