Stasiun KIPM Palu Himbau Masyarakat untuk Serahkan Ikan berbahaya/Invasif

Palu, Satusulteng.com – Indonesia dikenal sebagai salah satu Negara dengan keanekarangaman hayati terbesar didunia (megadiversity) dan merupakan pusat keanekaragaman hayati dunia (megacenterof biodiversity). Keanekaragaman, selain berperan untuk kestabilan ekosistem, juga sebagai sumber plasma nutfah dan sumber ekonomi. Tingkat kekayaan jenis ikan Indonesia termasuk tinggi, untuk ikan air tawarnya Dudgeon (2000) memperkirakan antara 1.200-1700 spesies. Selain memiliki kekayaan jenis ikan yang tinggi, tingkat endemisitas di Indonesia juga tinggi. Ancaman terhadap kepunahan keanekaragaman hayati antara lain: 1) kerusakan/hilangnya habitat, 2) eksploitasi jenis yang berlebihan, 3) introduksi jenis invasif, 4) gangguan pada habitat (termasuk pencemaran), 5) penyebaran penyakit, 6) persaingan penggunaan air, dan 7) pemanasan global.

Spesies ikan asing yang bersifat invasif masuk ke perairan umum di wilayah Indonesia dapat terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja. Untuk mencegah masuknya jenis-jenis ikan asing ke perairan Indonesia telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya ke dalam wilayah negara republik Indonesia. Terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, maka Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menghimbau kepada masyarakat pemilik ikan berbahaya/invasif untuk dapat menyerahkan secara sukarela kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM atau wilayah kerja. Di Palu, UPT BKIPM terletak di Jalan Garuda, Nomor 22 Kelurahan Birobuli Utara. Di wilayah kerja Toli-toli, Wilayah Kerja terletak di jalan Yos Sudarso, kelurahan Sidoarjo.

Menurut kepala seksi pengawasan, pengendalian, dan informasi Stasiun KIPM Palu, Irmawan syafitrianto, bahwa penyebaran ikan invasif harus dicegah sedini mungkin, jika tidak ada upaya pencegahan terhadap penyebarannya maka dapat menyebabkan terancamnya ikan-ikan asli dan endemik sehingga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi. Irmawan berharap masyarakat kota Palu dan sekitarnya turut aktif dalam penyerahan ikan berbahaya. Sebagai informasi, jenis-jenis ikan invasif asing antara lain : aligator, piranha, Araipama, snake head, oscar, yellowfin gobby, red devil, dan lain sebagainya. Posko penyerahan ikan berbahaya dan bersifat invasif diselenggarakan pada tanggal 01 Juli hingga 31 Juli 2018.

Exit mobile version