Sepuluh Tuntutan FPR Sulteng Kepada Kebijakan Agraria Jokowi / JK

Palu, Satusulteng.com – Salah satu organisasi kemasyarakatan terkemuka di kota palu yakni Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi tengah, bekerja sama dengan mahasiwa Unisa, IAIN dan Untad Palu kembali turun ke jalan melakukan demo aksi damai mendatangi kantor Polda dan gubernur sulteng, Pada Senin (26/09/2016).

Sebagai Korlap FPR Sulteng Yusman mengatakan sebagian masyarakat indonesia khususnya sulawesi tengah sekitar 65% merupakan petani yang mengantungkan hidupnya dari hasil tanaman pertanian, yang hanya menopang kebutuhan ekonomi sehari – hari tapi saat ini para petani malah merasa rugi dengan kebijakan  pemerintahan terkait reforma agraria Jokowi / JK.

Sebagai masyarakat dan organisasi FPR Sulteng menuntut kepada pemerintahan Jokowi / JK agar memberikan ganti rugi petani akibat operasi tinombala, menolak reforma agraria sejati, cabut izin PT.Ampibabo agro lestari dan agri toribulu asri di Parimo, tutur Yusman.

Selain itu jugah cabut izin tambang nikel di kecamatan sojol kab.donggala, revisi SK di atas erfack, cabut UU PT No 12 tahun 2012 dan cabut izin PT PN XIV di Mori atas dan Mori Utara di Kab.Morowali utara, revisi batas taman nasional lore lindu dan serahkan tanah klaim masyarakat buol yang di rampas oleh PT.HIP serta tolak tambang emas PT.Vio Resovce di kecamatan Labuan Kab.donggala, tegas Yusman

“Inilah tuntutan kami sebab kami datang memperjuangkan suara hati petani sulawesi tengah untuk kesejahteraan petani”, kami datang bukan untuk kami tapi untuk masyarakat petani, jelasnya.(M.Nasir Tula)

Keterangan Foto : FPR Sulteng dam perwakilan mahasiswa di tiga universitas terkemuka di kota palu, saat berada di jalan Samratulangi menuju kantor gubernur propinsi sulawesi tengah, pada Senin (26/09/2016).

Exit mobile version