Sekda Irmayanti Hadiri Peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien BAPAS Peduli 2025

Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli 2025 yang digelar secara virtual pada Kamis (26/06/2025) dari Masjid Al-Ikhlas, Jalan Adam Malik, Kelurahan Petobo, Kota Palu.

Kegiatan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026, khususnya dalam pengaturan tentang pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.

Peluncuran secara nasional dipusatkan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta.

Di lokasi tersebut, ratusan Klien Pemasyarakatan terlibat dalam aksi bersih-bersih lingkungan, disusul dengan kegiatan sosial dan pameran hasil karya Warga Binaan.

Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar kegiatan sukarela, tetapi merupakan bentuk konkret pertanggungjawaban sosial dari para pelaku pidana.

“Kerja sosial ini adalah penebusan atas kesalahan yang telah dilakukan kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari proses reintegrasi dan pembentukan kembali hubungan sosial yang sempat terputus,” ujarnya.

Gerakan ini akan berlangsung dari Juni hingga Desember 2025, dengan frekuensi minimal satu kali setiap bulan.

Untuk bulan Juni, kegiatan dilaksanakan serentak oleh 2.217 Klien Pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan se-Indonesia, termasuk di Kota Palu.

Sekda Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan gerakan ini. Menurutnya, kehadiran Klien Pemasyarakatan dalam kegiatan sosial memberikan pesan positif bahwa mereka juga bagian dari masyarakat yang mampu berkontribusi.

“Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat gotong royong dan kemanusiaan. Pemerintah Kota Palu mendukung penuh upaya integratif ini sebagai bagian dari pembangunan sosial yang inklusif,” tuturnya.

Gerakan ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak lagi memandang Klien Pemasyarakatan secara negatif, melainkan sebagai warga negara yang memiliki potensi untuk berubah dan memberikan dampak baik bagi lingkungannya.

Menteri Agus juga menekankan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas.

Menurutnya, PK adalah arsitek yang membangun kembali “jembatan reintegrasi” antara klien dan masyarakat.

“Mereka menjadi pelaku utama dalam mendesain pendekatan yang manusiawi, kolaboratif, dan berbasis keadilan restoratif,” ujarnya.

Setiap Bapas, lanjut Menteri Agus, harus memiliki jejaring mitra yang kuat, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan komunitas lokal, untuk memastikan keberlanjutan proses pembimbingan dan mencegah tumbuhnya kembali kejahatan di masyarakat.

Selain aksi bersih lingkungan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sosial kepada Klien Pemasyarakatan dan digelarnya pameran hasil karya kreatif para Warga Binaan.

Gerakan ini menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam mendukung implementasi KUHP yang baru serta menjadi sarana untuk memperlihatkan bahwa Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus penyusun KUHP baru, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, turut menyampaikan apresiasinya terhadap gerakan nasional ini.

Ia berharap bentuk kerja sosial dari Klien Pemasyarakatan ke depan dapat dikembangkan ke berbagai sektor, termasuk sekolah dan fasilitas umum lainnya.

Dengan berlakunya KUHP baru, kategori Klien Pemasyarakatan kini diperluas, tidak hanya mereka yang menjalani pembebasan bersyarat atau asimilasi, tetapi juga termasuk pelaku pidana kerja sosial dan pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan menuju sistem hukum yang lebih humanis dan partisipatif. (*)

Exit mobile version