Satu Anggota Polres Touna Dipecat

Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) Pada hari Rabu (13/9) sekitar pukul 08.00 Wita, melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu oknum personilnya berinisial Briptu ZK.

Briptu ZK di PTDH karena melanggar disiplin serta kode etik Kepolisian dimana yang bersangkutan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut turut tanpa ijin resmi dari atasan.

Pemberhentian dengan tidak hormat ini sesuai dengan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/22/VIII/2017 terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2017.

Dalam upacara PTDH ini Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono, SIK, MH yang diwakili Wakapolres Kompol Moh. Jufri, S.H sebagai Inspektur upacara, KA SPKT Ipda Hartono sebagai Komandan upacara serta Kabagsumda Kompol Jamaludin A. Tarang yang dari Pejabat utama Polres, Peleton Satuan Sabhara, Satuan Lalulintas, Satuan Reskrim, Intelkam dan Narkoba.

“Pemberhentian ini menjadi pelajaran untuk tidak terulang dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi anggota polisi lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa,” pesan Wakapolres Kompol Moh. Jufri, SH dalam amanatnya.

Namun, Kata Dia, hal ini akan terjadi apabila masih ada yang melanggar yang akan menjadi problem baik bagi diri sendiri maupun keluarga.

Olehnya, untuk itu dalam keluarga terutama anak istri harus saling mengingatkan agar tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Pemberhentian terhadap salah satu personil Polres Touna tersebut berakhir pada pukul 08.25 Wita berlangsung lancar, tertib dan aman tanpa dihadiri oleh Anggota yang di PTDH.

Exit mobile version