Satreskrim Polres Touna Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Warga Kalia

Touna, Satusulteng.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-una (Touna) melakukan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang, bertempat di lapangan Polres Touna, Selasa (9/8/2016) lalu.

Rekonstruksi yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 Wita dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Petrus A. Matasik, SH, yang juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari pihak Kejari Ampana dengan menghadirkan 3 orang tersangka dan 12 orang saksi dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Petrus A. Matasik, SH mengatakan, rekonstruksi kejadian perkara ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di TKP. Mengingat dan menimbang situasional yang tidak memungkinkan yakni untuk keamanan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi itu sendiri.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menemukan titik terang atas terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, guna melengkapi berkas perkara untuk ditahap 1 kejaksa,” kata petrus kepada media ini, Jumat (12/08/2016).

Dalam rekonstruksi tersebut, ungkap Petrus, dilaksanakan 11 adegan, dimana pada adegan ke 5 korban bernama Rian Albanjari  (39) tewas setelah dikeroyok tersangka A (38), PR (44) dan M (55)  tidak jauh dari pesta perkawinan, Selasa (19/4) ) lalu sekitar pukul 23.50 Wita.

“Dalam dugaan kasus  tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan ini, kami menetapkan 5 orang tersangka, 2 tersangka belum kami tahan karena berdasarkan intruksi jaksa dilakukan rekonstruksi dulu,” ungkapnya.

Petrus menambahkan, atas tindak pidana yang dilakukan para tersangka, dikenakan Pasal 338, 351 dan 170 ayat 4  dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara.

Exit mobile version