Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Touna, Satusulteng.com – Residivis Narkoba SZ alias Can alias om Dewa warga Desa Semoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) kembali harus berurusan dengan Kepolisian Polres Touna karena kasus yang sama.

SZ alias Can diduga merupakan pengedar yang menjadi pemasok Narkoba jenis shabu ke Kabupatena Touna, sehingga ditangkap kembali oleh Satnarkoba Polres Touna di kos-kosan dijalan Pue Bongo, Bayouge Kota Palu, Selasa (18/7/18) sekitar pukul 04.30 Wita.

Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, Kamis (19/7/18) dari Satnarkoba Polres Touna SZ alias Chan merupakan residivis kasus Narkoba yang pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Touna pada tahun 2016 lalu yang di vonis oleh Pengadilan Poso 10 bulan penjara.

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui KBO Satnarkoba Polres Touna IPDA Masdur Efendi, SH membenarkan penangkapan tersangka SZ alias Can alias om Dewa merupakan pengembangan dari lima tersangka MJ (17), KR (18) MA (18), MR (19) dan AL (21) yang telah ditangkap pada Minggu (15/7/18) lalu.

“Berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka bahwa barang yang mereka miliki berasal dari tersangka SZ alias Can alias Om Dewa yang saat ini sudah tinggal di Palu. Sehingga dari keterangan tersebut anggota langsung bergerak menuju ke Palu untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata IPDA Masdur, Kamis (19/7/18).

Masdur juga mengatakan, tersangka SZ alias Can telah lama menjadi target, namun sejak bebas dari Lapas Kelas IIB Ampana tersangka telah menghilang dari Touna.

“Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Touna guna proses hukum selanjutnya,” tukasnya.(Yahya).

Exit mobile version