Rapat Paripurna Empat Raperda, Ini Penjalasan Wakil Wali Kota Palu

Palu, Satusulteng.com – Wali Kota Palu di wakili Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lemadjido menghadiri Rapat Paripurna 4 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palu Jalan Moh Hatta Kota Palu, Sulawesi Tengah Selasa, (21/2/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD kota Palu, Armin, didampingi Wakil Ketua II, Moh Rizal beserta sejumlah anggota DPRD Kota Palu lainya.

Wakil Wali Kota Palu, dalam sambutan menjelaskan 4 Raperda tersebut adalah Raperda Kota Palu tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), Raperda tentang Pembangunan Industri tahun 2023-2035 dan Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Ia mengatakan, untuk PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) pendiriannya diatur dalam peraturan daerah kota palu nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas bangun palu sulawesi tengah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kota palu nomor 11 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah kota palu nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas bangun palu sulawesi tengah.

“Pemerintah daerah selaku pemilik, perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap PT. BPST baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan,” ujarnya.  

Ia menambahkan, seiring dengan perkembangan waktu, beberapa peraturan perundang-undangan yang dahulu menjadi dasar dalam pembentukan PT. BPST telah dicabut dan mengalami penggantian. Konstruksi yuridis yang berganti tersebut diantaranya undang-undang tentang pemerintahan daerah, dan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam rancangan peraturan daerah kota palu tentang PT. BPST meliputi, Perubahan bentuk status badan hukum, Jangka waktu berdiri, Kegiatan usaha, Modal, Organ, Pembinaan, pengawasan dan evaluasi serta Ketentuan peralihan,” tuturnya.

Kemudian untuk Raperda PDAM, lanjut Reny, pendiriannya diatur dalam peraturan daerah kota palu nomor 4 tahun 2013 tentang perusahaan daerah air minum. pemerintah daerah selaku pemilik merasa perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap perusahaan daerah air minum baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan. 

Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda Kota Palu tentang PDAM, meliputi Perubahan bentuk status badan hukum, Jangka waktu berdiri, Kegiatan usaha, Modal, Organ perumda, Pendanaan, Pegawai perumda, Tahun buku dan penggunaan laba, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, Pembubaran dan Ketentuan peralihan.

Untuk Raperda Rencana Pembangunan Industri 2023 – 2035, Ia mengatakan, rencana induk pembangunan industri  kota palu tahun 2023-2035 merupakan prioritas dari Kepala Daerah di bidang pembangunan industri yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Kota Palu, melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam rencana strategis perangkat daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2035 ini dibentuk untuk memberikan arah, acuan, dan landasan pembangunan industri di Kota Palu.

“Adapun arah dan jangkauan pengaturan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2023-2035, meliputi, Industri unggulan daerah, Rencana pembangunan industry, Pelaksanaan, Pembinaan dan pengawasan, serta Pembiayaan, katanya.

Lebih lanjut, Wawali menambahkan, untuk Raperda Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil, perwujudan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan salah satu prasyarat yang diharapkan dalam konteks pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Hal ini dapat terwujud apabila Perda yang dibentuk dan ditegakan dapat menjamin rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat,” imbuhnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu membentuk peraturan daerah kota palu tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil.

“Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda Kota Palu tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil, meliputi, Penyelenggaraan trantibum, Linmas, Penegakan perda dan perwali, Sistem informasi, Peran serta masyarakat, Pembinaan, pengendalian dan pengawasan, PPNS dan Pendanaan,” pungkasnya. (*/RI)

Exit mobile version