Rapat Final Pembahasan KLA, Wawali Berharap Kota Palu Raih Penghargaan dari Presiden

Palu, SatuSulteg.com – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes memimpin langsung jalannya rapat persiapan terkait Kota Layak Anak pada Senin, 22 Mei 2023 di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu tersebut diikuti sejumlah perwakilan OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu.

Wakil Wali Kota Reny menyebut bahwa rapat kali ini merupakan rapat final pembahasan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Palu.

Dikatakan final, karena tanggal 23 Mei 2023 besok, kata Beliau sudah ada daerah-daerah di Indonesia yang dikunjungi oleh Pemerintah Pusat.

“Kita belum tahu tanggal berapa. Yang jelas batasnya itu dari tanggal 23 Mei – 16 Juni 2023. Mudah-mudahan kita dapat di atas tanggal 28 Mei 2023, sehingga kita punya waktu untuk mempersiapkan dokumen,” ujar Beliau.

Menurut Beliau, penilaian KLA ini seperti akreditasi, sehingga apa yang ditulis benar adanya dan apa yang dilakukan itu harus ditulis.

“Jangan sampai tim turun, tidak ada itu barang. Itu langsung nol. Kita akan lebih banyak melihat indikator,” kata Beliau.

Wakil Wali Kota Reny berharap ketika Kota Palu dilakukan verifikasi, hasilnya nanti ‘hybrid’ yang artinya sesuai yang ada di DP3A Kota Palu dan di masing-masing OPD.

Beliau sebenarnya bukan menginginkan Kota Palu mendapatkan penghargaan atau sertifikat KLA, akan tetapi bagaimana implementasi yang dilakukan betul-betul mencerminkan sebagai kota yang layak terhadap anak-anak.

“Sertifikat itu hanya selembar kertas. Tapi yang saya ingin itu implementasi. Apa yang kita tulis, kita lakukan. Apa yang kita lakukan, kita tulis,” ungkap Beliau.

Wakil Wali Kota Reny juga menekankan semua pihak untuk betul-betul mempersiapkan diri jelang verifikasi KLA ini.

Sehingga predikat sebagai KLA dapat diraih dan menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Palu betul-betul bekerja dengan baik.

Sebagaimana diketahui, KLA merupakan Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada Kepala Daerah atas prestasi dan kontribusi dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan untuk semua anak. (*/Red)

Exit mobile version