Rakoor / Raker dan Pemetaan Penggiat Anti Narkoba Di Kecamatan Ratolindo

????????????????????????????????????

Touna, Satusulteng.com –  Pada hari ini, Senin 11 Oktober 2016, Bertempat di cafe freschi, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Touna mengadakan rapat koordinasi / rapat kerja dan pemetaan dalam rangka pemberdayaan penggiat anti narkoba di lingkungan masyarakat.

Kegiatan yang dibuka oleh Kasie Pemerintahan Kecamatan Ratolindo, Tamrin, ST mewakili Camat Ratolindo, menghadirkan 2 orang narasumber yakni, Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd, dan Kasat Narkoba Polres Touna, IPTU Sudji Hartono, SH yang diikuti oleh Lurah, Kepala Desa dan LPM Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencari penggiat-penggiat anti narkoba di lingkungan masing-masing yang diharapkan bisa menjadi motor penggerak kegiatan P4GN di lingkungannya.

Kasie Pemerintahan Kecamatan Ratolindo, Tamrin, ST  dalam sambutaanya mewakili Camat Ratolindo menyampaikan, dalam pencegahan Narkoba dilingkungan masing-masing  bukan hanya tugas dari pihak BNN maupun Kepolisian. Akan tetapi tugas kita seluruh masyarakat termasuk Lurah dan Kepala Desa sebagai pemerintah yang dekat dengan masyarakat masing-masing.

Olehnya, mulai saat ini Lurah/Kepala Desa diharapkan segera memprogramkan kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba ditingkat Kelurahan/Desa, dengan mengundang pihak BNN dan Kepolisian sebagai narasumber,” kata Tamrin.

Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd dalam materinya menyampaikan jenis-jenis Narkoba dan bahaya efek dari penyalahgunaan Narkoba ditinjau dari sisi kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut Djohansah berharap kepada peserta untuk proaktif dalam pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika dilingkungan masing-masing.

Apabila ada keluarga maupun tetangga yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke pihak BNN maupun kepolisian,” harap Djohansah.

Dikatakannya, apabila sebagai pecandu akan di asesmen dahulu kemudian akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan maupun rawat Inap. Tetapi kalau sebagai pengedar akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasast Narkoba Polres Touna, IPTU Sudji Hartono, SH menyampaikan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal-pasal tentang penyalahgunaan Narkotika dari penggolongannya.

 

Exit mobile version