Polres Touna Gelar Press Release Kasus Pencurian Henpond

Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) melalui Polsek Ampana Kota berhasil membekuk pelaku pencurian sebuah handphone (HP) yang terjadi di Jembatan Hayal, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Jumat 9 Agustus 2019.

Tersangka berinisial AN alias Amir (32) warga Jalan Lapasere, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna dibekuk oleh Anggota Polsek Ampana Kota bersama barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiomi Redmi 5 warna silver hitam.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Touna, Kompol Muh. Jufri, SH didampingi Kasubag Humas Polres Touna, Iptu Tryanto dan Kanit Reskrim Polsek Ampana Kota, Aipda Andy Maruli Wijaya di hadapan sejumlah wartawan, Senin (4/11/2019).

Kronologis kejadiannya kata Waka Polres, pada hari Jumat 9 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek pada saat melintas di Jembatan Hayal, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota dengan kecepatan rendah melihat ada sebuah dompet warna merah muda dan HP tersimpan di dalam laci sepeda motor matic.

“Kemudian tersangka AN alias Amir berhenti di samping sepeda motor metic dan mengambil hp yang tersimpan di dalam laci sepeda motor tersebut kemudian langsung pergi,” kata Kompol Muh. Jufri.

Lanjut kata dia, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Ampana Kota.

“Dari laporan itu, anggota Polsek Ampana Kota berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti di rumahnya di Jalan Lapasere, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna,” ujarnya .
Berita serupa

Wakapolres menambahkan, untuk kasus ini, telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P21) untuk diserahkan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya.

Exit mobile version