Polres Palu Kembali Tangkap Pengguna Shabu-Shabu

Palu, Satusulteng.com – Pada hari Rabu tanggal 30  Maret 2016 sekitar pukul 21.00 wita  bertempat di Jalan Otista Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur Kota Palu, anggota Sat Res Narkoba Polres Palu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu Lk. ST berumur 23 tahun.

Setelah dilakukan penggeledahan badan , ditemukan barang bukti berupa plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu, plastik klip bekas pembungkus narkotika jenis shabu, botol parfum, botol pembungkus coklat, pireks kaca, sumbu, potongan pipet, sendok dari pipet dan handphone.
Setelah dilakukan pengembangan tindak pidana, Sat Res Narkoba pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 00.10 wita telah berhasil menangkap Lk. IW berumur 29 tahun dimana setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa plastik klip berisi shabu, bong terbuat dari botol parfum, pireks kaca, sendok dari pipet, potongan pipet, karet dot , macis gas , kompor yang terbuat dari botol parfum , plastik klip bekas pakai, uang kertas pecahan Rp.100.000 , dan tas pinggang hitam.

Pelaku ditangkap karena tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pelaku tengah ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Palu guna pengembangan proses lebih lanjut.

Exit mobile version