Polisi Tahap II Kasus Dugaan Percobaan Pemerkosaan ke Kejaksaan

Touna, Satusulteng.com- Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tojo Una Una (Touna) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (2/2/18).

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan, tersangka atas nama Hamit (21) sudah kami serahkan ke Kejari Touna pada hari ini, Jumat (2/2/18).

“Penyerahan tahap II berdasarkan surat Kepala Kejari Touna No B-139/R.2.18/Euh.1/02/2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap(P21),” kata AKP Evry Susanto saat dikonfirmasi media ini, Jumat (2/2/2018) .

Evry mengatakan, tersangka Hamit diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan kepada perempuan berinisial L (20) yang masih keluarga dekat.

“Jadi tersangka kami sangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) Subsidaer Pasal 289 KUHPidana,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna Hadi Sulanto, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Touna Hendrawan membenarkan penyerahan tahap II kasus dugaan percobaan pemerkosaan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Touna.

“Iya kami sudah terima tersangka bersama barang bukti kasus percobaan pemerkosaan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Touna,” ujar Hendrawan.

Hendrawan menambahkan, untuk kasus ini secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan.

“Kemungkinan Senin depan kasus ini akan kami akan limpahkan kepengadilan,” tukasnya.(yat).

Exit mobile version