Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palu

Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili oleh Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, S.STP., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu pada Kamis (18/09/2025) diruang sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu.

Rapat tersebut beragendakan tentang dua hal, yakni mengenai Penutupan Masa Persidangan caturwulan II tahun sidang 2025, dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan III tahun sidang 2025.

Plt. Asisten Rahmad membacakan sambutan tertulis Wali Kota menyampaikan bahwa  penyelenggaraan agenda rapat merupakan tugas dan fungsi dewan selaku mitra sejajar dengan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, hubungan antara pemerintah daerah Kota Palu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan, artinya bahwa kedua lembaga ini tidak saling membawahi.”  kata Plt. Asisten.

Plt. Asisten mengatakan hal ini tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah baik berupa produk hukum daerah maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.

Plt. Asisten menjelaskan, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan caturwulan II tahun sidang 2025, antara lain pembahasan 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah dan 2 (dua) buah kebijakan daerah, yaitu:

1. Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024;

2. ⁠Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029;

3. ⁠Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah;

4. ⁠Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025;

5. ⁠Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah;

6. ⁠Rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2025; dan

7. ⁠Rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026.

pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa dari ke 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah yang diagendakan tersebut, 2(dua) buah rancangan peraturan daerah telah ditetapkan dan diundangkan, yaitu:

1. Peraturan daerah Kota Palu nomor 3 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029; dan

2. ⁠peraturan daerah kota palu nomor 5 tahun 2025 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

untuk rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah masih dalam tahap pembahasan ditingkat panitia khusus, sedangkan 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah, yaitu :

1. rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025;

2. ⁠Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

masih dalam tahapan evaluasi dan fasilitasi ditingkat provinsi sulawesi tengah.

Plt. Asisten mengatakan, pada pembukaan masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2025 yang sedang berlangsung saat ini, pemerintah daerah mengusulkan beberapa agenda kegiatan untuk dimasukkan dalam agenda kalender caturwulan III tahun sidang 2025, diantaranya pembahasan 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan.

2. ⁠ Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kota layak anak.

3. ⁠Rancangan Peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan ketahanan keluarga.

4. ⁠Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026.

Atas peran dan partisipasi bersama, Wali Kota melalui Plt. Asisten Rahmad menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih, sekaligus mengajak untuk selalu menyatukan tekad dan komitmen serta senantiasa membangun kebersamaan dan kekompakan dalam mengemban amanah pemerintahan ini untuk benar-benar menjadi pemicu dan pemacu semangat, yang pada gilirannya  dapat menggerakkan etos kerja, untuk mengoptimalkan pembangunan di Kota Palu. (*)

Exit mobile version