Peringati Puncak HANI 2019, BNNK Touna Ajak Generasi Milenial Gelorakan Semangat Anti Narkotika

Touna, Satusulteng.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna) memperingati puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019 yang dipustakan di Aula Hotel Ananda, Jalan Yos. Sudarso, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, Rabu (26/6/2019).

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2019 mengusung tema Internasional “Listen First – Listening To Children And Youth Is The First Step To Help Them Grow Healthy And Safe” sedangkan tema Nasional “Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas”.

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Touna yang diwakili Asisten II Setdakab Touna Burhanuddin, S.Ag, M.Si, Wakil Ketua DPRD Touna Jafar M. Amin, Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd, Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, MH, Asisten 1 Setdakab Touna Ir. Munawar Mapu, M.Si, Kepala OPD Lingkup Pemda Touna, pejabat utama Polres Touna,para Kapolsek, Danramil, Camat, Lurah/Kades, Kepala Sekolah, pimpinan Organisasi pemuda dan perempuan dan penggiat Anti Narkoba.

Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd mengatakan, puncak HANI yang diperingati setiap tanggal 26 Juni merupakan wujud keprihatinan seluruh dunia untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

“Olehnya, melalui momentum ini, pihaknya mengajak generasi milenial agar menggelorakan semangat membara untuk menyadarkan seluruh komponen bangsa dalam membangun solidaritas, guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” kata AKBP Djohansah saat membacakan Sambutan Kepala BNN RI Drs. Heru winarko, S.H.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kejahatan Narkotika tidak hanya dilakukan oleh perseorangan melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama dengan jaringan yang tersebar secara nasional dan internasional menembus sekat-sekat perbatasan wilayah serta negara.

“Jaringan tersebut merupakan sindikat terorganisir dengan cakupan luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia. Oleh karena itu, perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah dan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil survei tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di 13 provinsi tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan pusat penelitian kemasyarakatan dan kebudayaan LIPI diketahui bahwa Untuk kelompok pelajar/mahasiswa didapatkan angka prevalensi setahun pakai sebesar 3,21% atau setara dengan 3 2.297.492 orang, dihitung dari total jumlah pelajar mahasiswa tahun 2018 sebanyak 15.440.000 orang (sumber data : BPS, 2018).

“Sedangkan untuk kelompok pekerja angka prevalensi setahun terakhir pakai sebesar 2,1%, atau setara dengan 1.514.037 orang, dihitung dari total jumlah pekerja formal sebanyak 74.030.000 orang (sumber data: BPS, 2018),” ungkapnya.

Djohansah juga mengatakan, bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dengan korban yang meluas, mencakup di kalangan anak-anak, remaja, generasi muda, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, Kepala Daerah, anggota Legislatif hingga kerentanan di lingkungan rumah tangga.

“Hal ini juga disebabkan penggunaan teknologi internet untuk perdagangan dan peredaran gelap Narkotika pun meningkat, baik dari segi nilai transaksinya maupun jenis yang diiperdagangkan.Selain itu, munculnya jenis-jenis narkotika baru atau new psychoactives substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan Narkotika,” terangnya.

Olehnya, kata dia, menghadapi kondisi ancaman tersebut, Pemerintah mengeluarkan Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika tahun 2018-2019.

“Dimana diamanatkan bahwa seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menjalankan rencana aksi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata perang melawan Narkotika antara lain berupa sosialisasi bahaya Narkotika dan prekursor Narkotika kepada pegawai ASN, anggota TNI/POLRI, pembentukan regulasi tentang P4GN di 4 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pelaksanaan test urine kepada pegawai dan calon ASN serta pembentukan relawan anti narkotika,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan kepada enam penggiat Anti Narkoba yang telah membantu BNN dalam rangka P4GN, penandatanganan Deklarasi Anti Narkoba oleh seluruh peserta yang hadir dan berbagai kegiatan lainnya.(yya/Humas BNNK Touna).

Exit mobile version