Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Touna Serahkan Dua Tersangka Pencabulan ke Kejari Touna

Touna, Satusulteng.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) telah melimpahkan berkas dan tersangka pencabulan anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Kamis (15/2/18).

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Resekrim AKP Evry Susanto, S.IK mengungkapkan, tersangka masing-masing berinisial AA dan IB beserta barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Touna sekitar pukul 14.05 Wita.

“Jadi selain kedua tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa celana panjang, celana dalam dan baju korban serta celana puntung dan baju kaos milik tersangka,” ungkap Evry nama sapaan Kasat Reskrim Polres Touna itu kepada media ini, Kamis (15/2/18).

Evry mengatakan, kedua tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban dibawah umur berinisial RA (16) pada tanggal 29 Desember 2017 di Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna tepatnya di pelabuhan tambang batu besi.

Tersangka AA disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

“Sementara tersangka IB disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak,” terangnya.(yaya).

Exit mobile version