Pemohon Tidak Hadir, Bawaslu Tunda Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu

Touna, Satusulteng.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-una menunda sidang adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019, Senin (27/8/2018).

Sidang Adjudikasi penyelesain sengketa pemilu 2019 antara partai Golkar sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon ditunda karena tidak dihadiri oleh Ketua maupun Sekertaris Partai Golkar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una, Drs. Abas mengatakan, sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa kami tunda pada hari ini, karena tidak dihadiri langsung oleh Ketua maupun Sekertaris partai Golkar sebagai pemohon.

“Pemohon (Partai Golkar) hanya mengirim perwakilannya melalui surat tugas yang diberikan ke Bawaslu Tojo Una-una,” kata Abas, Senin (27/8/2018).

Untuk itu, kata Abas, sidang kami tunda dan akan dilanjutkan besok Selasa (28/8/2018) dengan mengundang kembali pihak pemohon dan termohon.

“Hal itu berdasarkan peraturan Bawaslu No. 18 tahun 2017 tentang penyelesaian proses sengketa pemilu,” tukasnya.(yaya).

Exit mobile version