Pemkot Palu Data Rumah Warga Rusak Akibat Bencana

Palu, Satusulteng.com – Pemerintah Kota Palu masih terus mendata rumah warga yang rusak akibat gempa, tsunami dan likuifaksi yang meluluhlantahakan ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu pada Jumat petang (28/9) lalu.

“Seluruh rumah warga di 46 kelurahan di Kota Palu sedang kita data. Kemudian akan kita nilai tingkat kerusakannya,” kata Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu Syafrudin Mahurati, Senin.

Syafrudin menjelaskan Dinas PU membagi tingkat kerusakan rumah warga menjadi dua kategori yakni rusak sedang atau ringan dan rusak berat. Sementara secara struktur PU mambagi kerusakan rumah warga menjadi rusak struktural dan nonstruktural.

Rusak sedang atau ringan, kata Syafrudin, jika tingkat kerusakannya kurang dari 50 persen. Sementara rumah yang rusak lebih dari 50 persen dan miring lebih dari dua derajat dari posisi semula masuk kategori rusak berat.

“Dikategorikan rusak struktural salah satu contohnya jika tiang utama penyangga atau pondasi rumah itu rusak. Sedangkan rusak non struktural itu contohnya tegel lantainya rusak, pecah dan terbelah atau dinding rumahnya retak atau terbelah,” jelas Syafrudin.

Dinas PU, lanjut Syafrudin, menerjunkan empat tim untuk mendata dan menilai kerusakan tiap rumah. Satu tim beranggotakan 12 orang dan terdiri atas pegawai PU Palu yang sebelumnya telah dilatih dan akademisi dari Universitas Tadulako (Untad). Mereka inilah yang setiap hari datang ke setiap rumah melihat langsung kondisi rumah dan menilai.

“Hingga Jumat (26/10) sudah 300-an rumah telah didata. Tiap kelurahan membutuh waktu sekitar dua hari untuk menyelesaikan pendataan . Tim dibantu oleh lurah dan ditemani ketua RT dan RW saat mendata rumah-rumah yang rusak di sana,” imbuh Syafrudin.

Ia mengatakan pendataan sudah dilakukan sejak Senin (22/10) dan ditargetkan dalam dua minggu ke depan seluruh rumah warga di Palu telah selesai didata.

Data-data rumah rusak tersebut akan diberikan ke Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) karena mereka yang meminta kepada kami untuk mendata. Bagaimana tindak lanjut dari hasil pendataan tersebut ada di tangan Kementerian PUPR,” ujar Syafrudin.

Exit mobile version