Pemkot Palu dan Pemkab Sigi Sepakat Tangani Soal Tapal Batas di Petobo-Ngatabaru

Palu, Satusulteng.com – Wali Kota Palu, Bpk. Drs. Hidayat, M.Si bersama Ketua DPRD Kota Palu, Drs. H. Ishak, Cae, M. Si, Sekda Kota Palu, Bpk. Asri, SH dan beberapa unsur Forkompimda Kota Palu, beserta beberapa OPD terkait, saat menghadiri Rapat Koordinasi mengenai Pembangunan/ Pengembangan Daerah Perbatasan Kota Palu dengan Kab. Sigi, bertempat di Ktr. Bupati Sigi. Desa Bora Kec. Sigi Biromaru.

Rapat dipimpin oleh Bupati Sigi Bpk. Moh. Irwan, S.Sos.,M.Si didampngi Wabub Sigi, Ibu. Paulina, SE dan Ketua DPRD Kab. Sigi, Moh. Rizal Intjenae, S. Sos., M. Si, unsur Forkopimda Kab. Sigi dan OPD terkait. Senin, 7 Mei 2018. Hasil Rakor ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan kedua belah pihak dengan menghasilkan keputusan dimana Pemkot Palu dan Pemkab Sigi bersama-sama membentuk Tim Teknis untuk mendata penguasaan dan kepemilikan tanah dlm rangka penataan kawasan yang terintegrasi di lokasi Perbatasan antara Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu dengan Desa Ngatabaru Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi. Juga disepakati bahwa batas antara wilayah administrasi Pemerintah Kota Palu dengan Pemerintah Kabupaten Sigi yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI melalui Pemerintah Prov. Sulteng akan disosialisasikan kepada masyarakat setempat.

Exit mobile version