Pemkot Palu Ajukan Enam Rancangan Peraturan Daerah

Palu, Satusulteng.com – Pemerintah Kota Palu kembali mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD kota setempat.

Asisten Bidang Politik dan Kesra, Moh Rifani Pakamundi, di Palu, Selasa, mengatakan pengajuan Ranperda tersebut karena menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Adapun enam Raperda yang akan dibahas adalah tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Menurut Rifani, pengajuan Raperda tersebut karena adanya ketambahan beberapa jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Metrology Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Selain itu juga adanya ketambahan beberapa jenis alat dalam rangka pelayanan kesehatan masyarakat, maka perlu diatur kembali struktur tarifnya dalam Perda.

“Dengan adanya penambahan beberapa jenis UTTP serta alat kesehatan, maka diperlukan adanya legalitas hukum daerah yang mengaturnya, sehingga dalam penggunaan dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lima Ranperda lainnya yakni Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 7 Tahum 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.

Selanjutnya Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Terkait Ranperda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, kata Rifani, sejauh ini pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok masyarakat yang rentan.

“Gelandangan dan pengemis merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak serta bermartabat. Maka penanganan gelandangan dan pengemis perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu dan berkesinambungan,” jelasnya.

Sementara terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, menurutnya, penulusuran virus HIV/AIDS semakin luas dan tanpa mengenal status social serta batas wilayah.

Bahkan kata Rifani, kasus ini terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu kewaktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang sistematik kata dia, upaya penanggulangan HIV/AIDS perlu diselenggarakan oleh Pemkot dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Seluruh Ranperda tersebut telah diajukan ke DPRD Kota Palu dan dijelaskan melalui rapat paripurna, Senin (5/2), dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu atas enam buah Ranperda yang akan dibahas tahun 2018.

Dijadwalkan rapat akan dilanjutkan pada Selasa (06/02) hari ini dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi. ***

Exit mobile version