Pelantikan 166 Pejabat Pekan Lalu, Dibatalkan Wali Kota Palu

Palu, SatuSulteng.com – Pelantikan 166 pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pada tanggall 22 Maret 2024 pekan lalu dibatalkan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.

Pembatalan tersebut, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Diketahui bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, adalah tanggal 22 September 2024. Sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 5 April 2024, Wali Kota Palu memutuskan dan menetapkan pencabutan keputusan Wali Kota Palu dan pembatalan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional (Kepala Sekolah) yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024.

Jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 166 orang. Meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 10 orang, Pejabat Administrator 84 orang, Pejabat Pengawas 55 Orang, Pejabat Fungsional Kepala Sekolah 17 orang.

Pelantikan tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 maret. Namun berdasarkan SK Walikota Palu Nomor : 800.1.3.3/7609/BKPSDMD/2024. Dibacakan saat pelantikan, menyebutkan pertanggal 21 maret 2024 dan tertera kalimat yang menyatakan bahwa SK tersebut, berlaku terhitung sejak ditetapkan. Artinya, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Palu ini tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Namun dalam hal ini, Wali Kota Palu tidak mempersoalkan hal itu dan tetap membatalkan pelantikan tersebut.

Dikutip dari KarebaSulteng.com, Kepala BKPSDMD Kota Palu Abidin yang ditemui media ini, Jumat (5/4/2024) mengatakan bahwa pembatalan tersebut, telah dilakukan dan pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh jajaran terkait hal itu.

“Jadi para PNS yang dilantik itu kembali bekerja di tempatnya semula,” terangnya.

Pihaknya juga telah membuatkan surat tersebut yang dikirimkan ke Kemendagri RI yang saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari pihak Pemprov Sulteng terlebih dahulu. ***

Exit mobile version