Operasi Tinombala 2016, SatLantas Polres Palu Lakukan Giat Preemtif di SMK Nusantara Palu

Palu, Satusulteng.com – Dalam rangka operasi kepolisian Tinombala tahun 2016 , Sat Lantas Polres Palu melaksanakan giat preemtif dalam mensosialisasikan tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi serta para guru di SMK Nusantara Palu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016. Sosialisaasi tersebut diberikan oleh Bripka Kadek Aruna. Dalam sosialisasi tersebut ,Bripka Kadek Aruna menyampaikan bahwa operasi tinombala tahun 2016 sudah dilaksanakan mulai tanggak 16 Mei 2016 s/d 29 Mei 2016. Untuk itu beliau menghimbau kepada seruh siswa-siswi dan para guru di SMK Nusantara Palu agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas saat berlalu lintas di jalan raya. Adapun
himbauan-himbauan yang disampaikan oleh Bripka Kadek Aruna yakni :
–    Gunakan helm berstandar SNI ( Standar Nasional Indonesia)
Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam  Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )  (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
–    Pastikan Kelengkapan berkendara Lengkap
Untuk pengendara doda empat Selalu pastikan kelengkapan berkendara Anda. Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) , seperti diatur dalam Pasal 278.
–    Pastikan sudah memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi )
Ketentuan yang satu ini harus menjadi perhatian lebih. UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 tidak akan memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) (Pasal 281).
–    Selalu Konsentrasi saat berkendara
Pasal 283 Undang Undang Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000. ( tujuh ratus lima puluh rupiah).
–    Perhatikan Pejalan Kaki dan Bersepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus rupiah)

–    Lengkapi Kaca Spion , Dan Lain-lain
1.    Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3) ). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2.    Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000. ( lima ratus ribu rupiah)
3.    Selalu Bawa STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
( lima ratus ribu rupiah) akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1).
4.    Bripka Kadek Aruna juga kembali menegaskan bahwa SIM harus sah.
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5.    Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)  seperti diatur dalam Pasal 289.
6.    Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) (Pasal 293).
7.    Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi.
Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.( seratus ribu rupiah)
8.    Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
9.    Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)  (Pasal 295)
10.    Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
11.    Balapan di Jalanan, Denda Rp. 3.000.000. ( tiga juta rupiah)
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
12.    Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,
yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah :

(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri

(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri

(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Demikianlah Himbauan-himbauan tertib lalu lintas yang disampaikan oleh Bripka Kadek Aruna saat memberikan sosialisasi di SMK Nusantara Palu. Beliau berharap agar Aturan-aturan baru yang diterapkan  pada Undang Undang Lalu Lintas yang baru tersebut agar  menjadi perhatian untuk semua pengendara. Hal tersebut  sangat penting dilaksanakan untuk menjaga keselamatan kita.

Sat Lantas Polres Palu mengharapkan kepada seluruh masyarakat kota Palu agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Hal tersebut penting dilakukan untuk keselamatan kita saat berkendara dan juga untuk pengendara lain yang sedang berkendara.  Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.

Exit mobile version