Operasi Rutin Miras, Polsek Urban Banggai Gerebek Pabrik Cap Tikus

Banggai Laut, Satusulteng.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Banggai, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) rutin melaksanakan operasi Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus di wilayah hukumnya.

Kali ini pada Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 13.00 Wita Polsek Urban Banggai kembali melaksanakan operasi rutin Miras Cap Tikus dengan menyasar pabrik pembuatan Miras Cap Tikus kurang lebih 2 kilo meter dari pemukiman warga tepatnya di perkebunan Lumaling Desa Lambako Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut.

Operasi rutin Miras Cap Tikus kali ini, dipimpin langsung Kapolsek Urban Banggai AKP Petrus A. Matasik, SH bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Lambako dan anggota Linmas Desa Lambako, Adjahal dan Ali.

Setelah mendapatkan pabrik pembuatan Miras Cap Tikus Kapolsek bersama anggota langsung membongkar dan memusnahkan pabrik pembuatan Miras Cap Tikus yang diketahui milik seorang warga bernama Ateng.

Kapolsek Urban Banggai AKP Petrus A. Matasik mengatakan, pada saat penggerebekan Ateng pemilik pembuatan Cap Tikus melarikan diri kedalam hutan.

“Jadi pada saat kami datangi pabrik pembuatan Cap Tikus itu pemiliknya sudah tidak ada ditempat, sudah melarikan diri kedalam hutan,” kata AKP Petrus, Selasa (25/9/2018) malam.

Petrus menjelaskan, operasi rutin Miras ini dilakukannya guna menekan angka kriminalitas dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Jadi tidak ada ruang untuk pabrik pembuat Cap Tikus di wilayah hukum Polsek Banggai,” tegas mantan Kasat Serse Polsek Touna ini.(yaya).

Exit mobile version